AcehHukumNews

Enam Tahun Abaikan Putusan MA, PT. SPS 2 Dinilai Melecehkan Hukum

×

Enam Tahun Abaikan Putusan MA, PT. SPS 2 Dinilai Melecehkan Hukum

Sebarkan artikel ini

PT. SPS 2 di Nagan Raya dituding abaikan putusan MA terkait kasus lahan terbakar 1.200 ha. Enam tahun berlalu, pemulihan dinilai setengah hati.

koranaceh.net | Nagan Raya – Manajemen PT. Surya Panen Subur 2 (SPS 2) Kebun Seuneuam, Kecamatan Darulmakmur, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dinilai telah melakukan pelecehan hukum karena tidak melaksanakan secara penuh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara No. 690 PK/Pdt/2018.

Putusan yang sudah bersifat final dan mengikat itu menghukum PT. SPS 2 untuk melakukan pemulihan lahan terbakar seluas 1.200 hektare dengan biaya lebih dari Rp 302 miliar, membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 130 miliar, serta mengembalikan fungsi lahan yang rusak menjadi hutan, bukan perkebunan sawit.

Namun, enam tahun setelah putusan dibacakan, manajemen SPS 2 baru mulai melakukan penanaman sekitar 500 ribu batang pohon gelam pada tahun 2024. Ironisnya, di areal yang sama perusahaan tetap merawat pohon sawit yang jelas-jelas dilarang Mahkamah Agung.

“Ini jelas melecehkan putusan hukum. SPS 2 baru bergerak setelah enam tahun, dan itu pun dengan langkah setengah hati. Lebih parah lagi, lahan yang seharusnya dikembalikan menjadi hutan malah tetap dipelihara sawit,” tegas Budiarsa, Ketua Simpul Masyarakat Sipil Aceh (SIMASA), kepada koranaceh.net, Sabtu, 20 September 2025.

Budiarsa, yang juga Sekretaris DPC PDIP Nagan Raya, menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi apakah ganti rugi Rp 130 miliar yang diputuskan sudah disetorkan ke kas negara. Untuk itu, SIMASA bersama LBH AKA Nagan Raya resmi mengajukan permintaan informasi publik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami sedang mempelajari langkah hukum tambahan untuk mendesak SPS 2. Jika perlu, kami akan meminta pemerintah mencabut izin lingkungan sebagai bentuk upaya paksa (bestuursdwang),” ujar Budiarsa.

Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi pemerintah dan penegak hukum dalam menundukkan korporasi besar yang kerap mengutamakan keuntungan di atas ketaatan hukum. Jika dibiarkan, SPS 2 bisa menjadi preseden buruk: bahwa putusan Mahkamah Agung hanya sebatas tulisan di atas kertas tanpa daya paksa.

Hukum yang diabaikan adalah cermin negara yang dilecehkan. Saat perusahaan bisa mengangkangi putusan MA, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pemulihan lingkungan, tetapi juga wibawa hukum dan marwah negara. [*]