NasionalNewsPolitik

Rakor Pemda se-Wilayah Sumatera: Mendagri Ingatkan Pemda Jaga Kamtibmas, DPR RI Dorong Percepatan Penyusunan RDTR

×

Rakor Pemda se-Wilayah Sumatera: Mendagri Ingatkan Pemda Jaga Kamtibmas, DPR RI Dorong Percepatan Penyusunan RDTR

Sebarkan artikel ini

Rapat Koordinasi Pemerintahan se-wilayah Sumatera di Batam, Kepri, Minggu (21/9/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).
Rapat Koordinasi Pemerintahan se-wilayah Sumatera di Batam, Kepri, Minggu (21/9/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).

Antisipasi perubahan TKD, Mendagri ingatkan Pemda se-Sumatera jaga Kamtibmas. DPR dorong percepatan RDTR, didukung dana bersama dari APBN dan APBD.

koranaceh.net | Batam – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) se-Sumatera, termasuk Aceh, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara serius. Arahan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gejolak sosial akibat rencana perubahan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat yang dapat menekan kondisi fiskal daerah.

Dalam forum yang sama, Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai jalan keluar strategis untuk menarik investasi dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Dua arahan penting ini menjadi agenda utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Daerah se-Wilayah Sumatera yang digelar di Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu, 21 September 2025.

Dalam keterangan yang dikutip dari akun resmi instagram Mendagri Tito Karnavian, ia menekankan bahwa stabilitas daerah adalah kunci utama dalam menghadapi dinamika tahun anggaran 2025. Secara spesifik, ia juga meminta para kepala daerah untuk memperkuat soliditas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan merangkul seluruh elemen, mulai dari aparat keamanan hingga tokoh masyarakat. Langkah ini, menurutnya, sangat penting mengingat terjadinya aksi unjuk rasa di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Daerah se-Wilayah Sumatera di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (21/9/2025). (Foto: HO-Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Daerah se-Wilayah Sumatera di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (21/9/2025). (Foto: HO-Kemendagri).

“Saya mengingatkan Pemda agar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, Pemda juga perlu menyusun strategi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam mengantisipasi pengalihan dana Transfer ke Daerah,” ujar Tito, seperti dikutip dari keterangan dari @titokarnavian.

Lebih jauh, Mendagri juga menguraikan sejumlah langkah preventif yang bersifat kerakyatan. Ia mengingatkan kembali arahan Presiden mengenai pentingnya menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai bentuk deteksi dini yang berbasis gotong royong dan partisipasi masyarakat.

Untuk meredam potensi kecemburuan sosial yang dapat memicu gesekan, ia juga secara tegas melarang para pejabat untuk memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah. “Para pejabat juga dilarang memamerkan kekayaan yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial,” kata Tito.

Sebagai gantinya, mantan Kapolri ini mendorong Pemda untuk secara aktif menggalakkan program-program yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat lapisan bawah. “Misalnya, menggalakkan program yang berpihak kepada masyarakat seperti pemberian bantuan sosial (bansos), gerakan pasar murah, dan renovasi rumah tidak layak huni,” tegasnya.

Percepatan Penyusunan RDTR, Solusi Ketergantungan Fiskal Daerah

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dalam pemaparannya mendorong solusi jangka panjang untuk masalah ketergantungan fiskal dengan cara membuka keran investasi lewat percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurutnya, kepastian hukum dalam hal tata ruang adalah kunci utama. Ia menyebut bahwa Komisi II DPR secara serius mendorong hadirnya investasi di daerah. Sebagai bukti komitmen tersebut, DPR telah mengambil langkah konkret dari sisi penganggaran.

“Karena itu, melalui APBN 2026 kami memberikan dana yang cukup kepada Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan tersusunnya RDTR di daerah,” ujar Rifqinizamy, dilansir dari Antara.

Ia menambahkan, alokasi yang disiapkan lebih dari Rp 300 miliar yang akan disalurkan melalui kementerian teknis tersebut. Namun, Rifqinizamy menegaskan dukungan dari APBN ini bersifat stimulus, karena tanggung jawab pendanaan tetap merupakan beban bersama. Ia menyebutkan, dukungan anggaran untuk RDTR kini dibagi dari tiga sumber, yakni Anggaran Pend-apatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, APBD kabupaten/kota, serta alokasi dari APBN.

Secara konseptual, terangnya lebih lanjut, pola penyusunan RDTR ke depan akan mengalami perubahan fundamental agar lebih selaras dengan kebutuhan ekonomi. RDTR tidak lagi akan disusun secara kaku berbasis batas administrasi semata, seperti satu kabupaten satu RDTR.

(Dari kiri ke kanan): Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan  Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Daerah se-Sumatera di Batam, Minggu (21/9/2025). (Foto: HO-Kemendagri RI).
(Dari kiri ke kanan): Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan  Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Daerah se-Sumatera di Batam, Minggu (21/9/2025). (Foto: HO-Kemendagri RI).

“Ke depan, RDTR akan disusun berdasarkan prospek investasi di daerah. Jadi tidak lagi satu provinsi satu RDTR, tidak lagi satu kabupaten/kota satu RDTR,” jelasnya. Model baru ini, sambungnya, akan membuat dokumen tata ruang lebih dinamis dan fokus pada kawasan-kawasan strategis yang memiliki potensi ekonomi riil.

Rifqinizamy juga menekankan hubungan vital antara RDTR dengan perizinan. Ia menjelaskan, RDTR adalah fondasi bagi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sebuah izin dasar yang wajib dimiliki oleh semua investor.

“KKPR hukumnya wajib, sedangkan RDTR sifatnya memang tidak wajib. Tapi KKPR tidak akan bisa sempurna tanpa adanya RDTR. Karena itu, daerah perlu mempercepat penyusunan RDTR agar iklim investasi bisa semakin meningkat,” katanya.

Dengan iklim investasi yang sehat, papar Rifqinizamy, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat, sehingga daerah tidak lagi hanya bergantung pada dana transfer dari pusat.

“Kalau investasi naik, kemandirian fiskal daerah juga akan meningkat. Ini jalan agar daerah tidak hanya bergantung pada TKD (Transfer Ke Daerah), tetapi bisa lebih kuat dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tutup Rifqinizamy.

Rakor ini dihadiri oleh sejumlah gubernur se-Sumatera, di antaranya Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Gubernur Riau Abdul Wahid, Gubernur Jambi H. Al Haris, Gubernur Bangka Belitung Hidaya Arsani, dan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Sementara itu, beberapa provinsi diwakili oleh pejabat tinggi lainnya, termasuk Gubernur Aceh yang diwakili oleh Wakil Gubernur Fadhlullah, Gubernur Sumatera Selatan oleh Sekretaris Daerah, dan Gubernur Lampung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. [*]