HukumNasionalNews

KPK Identifikasi Tiga Wilayah Rawan Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri

×

KPK Identifikasi Tiga Wilayah Rawan Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri

Sebarkan artikel ini
Kantor KPK di Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa
perguruan tinggi negeri (PTN) termasuk dalam kategori yang sangat rentan
terhadap tindak pidana korupsi. Melalui Direktorat Jejaring Pendidikan, KPK
memaparkan tiga area berisiko tinggi yang perlu mendapat perhatian serius.

Pertama, area yang terlibat dalam publikasi, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat. Kedua, pengadaan barang dan jasa. Dan ketiga,
pengelolaan keuangan. “Hasil ini didapat dari proses asesmen mandiri pada
program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024
yang melibatkan 137 PTN,” kata Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian
Novianthy, dalam keterangan resmi pada Senin, 28 Oktober 2024.

Dian menegaskan bahwa korupsi di sektor pendidikan sangat
ironis, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat penanaman
nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan antikorupsi. “Bahkan, PTN juga
menjadi mitra strategis bagi KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk
itu, penting bagi PTN untuk terus berbenah, agar jauh dari perilaku
lancung,” jelasnya.

Mengacu pada data dari Indonesia Corruption Watch (ICW),
terdapat 30 kasus korupsi di sektor pendidikan yang ditindak oleh aparat
penegak hukum pada tahun 2023. Menariknya, sektor pendidikan masuk ke dalam
lima besar kasus korupsi yang paling sering terjadi di Indonesia. “Untuk
itu, pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, tentunya butuh dukungan semua
pihak untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang benar-benar bebas
korupsi,” ungkap Dian.

Dalam upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang bebas dari
korupsi, KPK melalui program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi
Negeri (PIEPTN) mendorong integritas PTN. Program ini berfokus pada penguatan
perangkat antikorupsi melalui dua strategi utama: penguatan tata kelola dan
pemberdayaan jejaring.

KPK juga menyoroti 12 area penguatan integritas di perguruan
tinggi, yaitu:

  • Optimalisasi
    teknologi informasi untuk digitalisasi dan otomasi sistem.
  • Pengawasan
    internal serta sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System).
  • Keterbukaan
    informasi dan forum komunikasi yang transparan.
  • Pengelolaan
    konflik kepentingan.
  • Pengendalian
    gratifikasi dan suap.
  • Standar
    Operasional Prosedur (SOP) di area penguatan integritas.
  • Regulasi
    yang mencakup mekanisme reward dan punishment.
  • Integrasi
    nilai integritas dalam kode etik pimpinan, akademisi, dan tenaga
    kependidikan.
  • Transparansi
    dalam tata kelola pendidikan.
  • Akuntabilitas
    lembaga.
  • Penegakan
    aturan yang konsisten.
  • Membangun
    ekosistem pendidikan dengan zero tolerance terhadap korupsi.

Keseluruhan langkah ini disusun untuk membangun tata kelola
pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi mencegah munculnya
praktik korupsi di lingkungan akademik.[]