Komisi I DPRA bersama BKA dan BKN Regional XIII Aceh membahas percepatan
pengangkatan PPPK Non-ASN kategori R2 dan R3 untuk menjamin kepastian status
ribuan tenaga honorer di Aceh.
Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA) mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan
Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh untuk membahas
percepatan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Non-ASN kategori R2 dan R3. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRA, Selasa,
21 Januari 2025.
Baca Juga:
Komisi I DPRA Terima Aksi Damai Tenaga Non-ASN Aceh, Janji Perjuangkan
Pengangkatan PPPK
Rapat ini dibuka oleh Wakil Ketua Komisi I, Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek), dan
dihadiri Ketua Komisi I, Tgk. Muharuddin, Sekretaris Komisi I, Arif Fadlillah,
serta beberapa anggota lainnya. Turut hadir Kepala BKA, Abdul Qahar; Kepala
BKN Regional XIII Aceh, Agus Sutiadi; perwakilan Biro Hukum Setda Aceh,
Dekstro Aufa; serta sejumlah perwakilan tenaga honorer Non-ASN.
Dalam rapat tersebut, Ceulangiek menegaskan komitmen DPRA untuk memperjuangkan
nasib tenaga Non-ASN di Aceh. “Kami di DPRA berkomitmen penuh memperjuangkan
pengangkatan PPPK seluruh Aceh, khususnya Non-ASN kategori R2 dan R3,” ujar
Ceulangiek.
Kepala BKN Regional XIII Aceh, Agus Sutiadi, menyatakan kesiapan pihaknya
untuk mendukung proses pengangkatan tersebut. Ia menekankan pentingnya
pendataan yang transparan dan terkoordinasi. “Kami siap mem-back up sepenuhnya
pengangkatan Non-ASN R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu, asalkan pendataan
dilakukan secara terbuka dan terkoordinasi dengan baik,” ungkap Agus.
Peran Penting BKPSDM Kabupaten/Kota
Ceulangiek menambahkan, peran BKPSDM di seluruh kabupaten/kota di Aceh sangat
penting dalam mendata ulang tenaga Non-ASN yang belum terakomodir.
“BKPSDM harus memastikan pendataan dilakukan dengan cermat, memperhatikan
jenjang pendidikan, dan menyesuaikan dengan kebutuhan formasi,” ujarnya.
Baca Juga:
Pegawai Kontrak Pemerintah Aceh Gelar Aksi Damai, Tuntut Pengangkatan
Sebagai PPPK Penuh Waktu
Dengan adanya sinergi antara DPRA, BKA, BKN, dan BKPSDM kabupaten/kota, proses
pengangkatan PPPK Non-ASN kategori R2 dan R3 diharapkan dapat terlaksana
dengan cepat dan transparan. Langkah ini menjadi solusi bagi ribuan tenaga
Non-ASN di Aceh yang telah lama menanti kepastian status kepegawaian mereka.
Pengangkatan PPPK Non-ASN tahun 2025 ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi
atas pengabdian mereka selama ini serta memberikan jaminan status yang lebih
pasti untuk masa depan.[]







