AcehEkbisNews

Pemerintah Aceh Percepat Distribusi MINYAKITA, Pastikan Harga Tetap Stabil

×

Pemerintah Aceh Percepat Distribusi MINYAKITA, Pastikan Harga Tetap Stabil

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA. (Foto: Dok. Koran Aceh).

Pemerintah Aceh mempercepat distribusi MINYAKITA dengan mewajibkan pendataan
pengecer dan pendaftaran ke SIMIRAH. Langkah ini diambil untuk mengatasi
kelangkaan dan menjaga harga tetap sesuai HET.

Banda Aceh ‒ Pemerintah Aceh mengambil langkah cepat untuk mengatasi
kelangkaan MINYAKITA. Minyak goreng bersubsidi ini dikabarkan mengalami
keterbatasan pasokan di sejumlah daerah.


Merespon persoalan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA,
M.Si, telah menerbitkan surat instruksi kepada seluruh Pj Bupati dan Pj
Walikota guna mempercepat distribusi dan memastikan harga tetap sesuai
ketentuan.

Baca Juga:
Zulhas: Harga Minyak Goreng dan Gula Naik, Pemerintah Siapkan Langkah
Antisipasi


Dalam surat Nomor 500.2.1/961, yang diterbitkan pada 23 Januari 2025, Pj
Gubernur menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota segera mendata
seluruh pengecer MINYAKITA, terutama yang beroperasi di pasar rakyat.


Data tersebut kemudian harus didaftarkan dalam Sistem Informasi Minyak Goreng
Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau distributor setempat.





Pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan rantai distribusi yang transparan
serta mencegah penimbunan dan lonjakan harga di pasaran.


Jika ada wilayah yang belum terjangkau oleh distributor resmi, Bulog akan
membantu proses pendaftaran melalui kantor perwakilannya.

Baca Juga:
Dana Rp13 Miliar Signature Bonus Milik Aceh Masih Tertahan di Kemenkeu


“Dinas yang membidangi Perdagangan untuk mendata semua pengecer yang menjual
Minyakita terutama kepada pasar rakyat yang menjadi pendataan harga pada SP2KP
untuk didaftarkan diaplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH)
melalui Bulog atau Distributor setempat,” bunyi salah satu poin dalam Surat
tersebut.


Selain itu, pemerintah juga mewajibkan setiap pengecer yang terdaftar dalam
SIMIRAH untuk memasang spanduk atau poster Harga Eceran Tertinggi (HET) guna
memastikan harga jual tetap sesuai aturan.




Harga Resmi MINYAKITA dan Sanksi bagi Pelanggar


Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harga resmi
MINYAKITA ditetapkan sebagai berikut:

    • Dari produsen ke distributor pertama (D1): Rp13.500/liter
    • Dari D1 ke distributor kedua (D2): Rp14.000/liter
    • Dari D2 ke pengecer: Rp14.500/liter
    • Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen: Rp15.700/liter

Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025, Kebutuhan Pokok
Bebas Pajak


Pemerintah Aceh menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang
mempermainkan harga atau melakukan kecurangan dalam distribusi MINYAKITA.


Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang diperbarui
melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran terhadap Standar Nasional Indonesia
(SNI) dapat berujung pada hukuman lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar.





Selain itu, jika ditemukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, pelaku
usaha dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar,
sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.


Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pj Gubernur Aceh meminta
seluruh kepala daerah di Aceh untuk aktif melakukan sosialisasi kepada
asosiasi pedagang dan pengecer, agar mereka benar-benar menaati HET yang telah
ditetapkan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan Anggaran Bansos Tak Dipotong Meski Ada Instruksi
Penghematan dari Presiden Prabowo


Pemerintah Aceh bersama Satgas Pangan Aceh akan terus mengawasi jalannya
distribusi MINYAKITA di seluruh wilayah, memastikan ketersediaan stok tetap
terjaga dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.


Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Aceh tidak lagi kesulitan
mendapatkan MINYAKITA dengan harga yang wajar, serta dapat menikmati manfaat
dari kebijakan subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.[]