![]() |
Ilustrasi PPDB. (Dok. Koran Aceh). |
SPMB 2025 resmi menggantikan PPDB dengan perubahan signifikan pada jalur
penerimaan siswa, kuota, dan sistem rayon untuk SMA. Kebijakan ini menuai
dukungan sekaligus kritik terkait pemerataan pendidikan di Indonesia.
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025.
Perubahan ini membawa sejumlah penyesuaian dalam mekanisme seleksi siswa baru,
termasuk revisi jalur penerimaan, pengurangan kuota jalur domisili, serta
pengenalan sistem rayon untuk jenjang SMA.
Meski begitu, kebijakan ini menuai beragam tanggapan, mulai dari dukungan
hingga kritik terhadap potensi dampaknya terhadap pemerataan pendidikan di
Indonesia.
Perubahan Sistem: Dari PPDB ke SPMB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan
bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bertujuan untuk memperjelas pemahaman
masyarakat tentang mekanisme seleksi siswa baru. “Kami ganti nama PPDB itu
karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap
penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” ujar Abdul Mu’ti dalam
konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca juga:
Pemerintah Ganti PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Mulai
2025
SPMB 2025 tetap mempertahankan empat jalur penerimaan siswa, yaitu jalur
domisili (sebelumnya zonasi), jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur
mutasi. Perubahan besar terjadi pada komposisi kuota penerimaan, terutama
untuk jenjang SMP dan SMA.
Pada jenjang SMP, kuota jalur domisili dikurangi dari 50 persen menjadi
minimal 40 persen, sementara jalur afirmasi naik dari 15 persen menjadi 20
persen. Jalur prestasi kini mendapatkan minimal 25 persen kuota, sedangkan
jalur mutasi tetap maksimal 5 persen.
![]() |
Mendikdasmen Abdul Mu’ti. (Foto: Dok. Koran Aceh). |
Untuk jenjang SMA, jalur domisili yang sebelumnya 50 persen kini dikurangi
menjadi minimal 30 persen, jalur afirmasi naik menjadi 30 persen, dan jalur
prestasi mendapat minimal 30 persen. Jalur mutasi tetap maksimal 5 persen.
Sementara itu, di tingkat SD, jalur domisili masih mendominasi dengan minimal
70 persen kuota, diikuti afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5
persen. Tidak ada jalur prestasi untuk SD. “Kita ingin memberikan layanan
pendidikan yang terbaik bagi semua,” lanjut Mendikdasmen RI itu.
Sistem Rayon untuk SMA dan Pendaftaran Lintas Provinsi
Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB 2025 adalah penerapan sistem rayon
di tingkat SMA. Menurut Abdul Mu’ti, rayonisasi berbasis provinsi ini
diterapkan untuk memberikan fleksibilitas bagi siswa yang tinggal di daerah
perbatasan antarprovinsi.
Baca Juga:
Kemendikdasmen Rekrut Relawan Pendidikan untuk Daerah 3T, Guru Harus
Seberangi 13 Sungai
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya
adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan
lintas provinsi,” ujar Mu’ti, seperti di kutip
koranaceh.net.
Selain itu, SPMB jalur domisili juga memungkinkan siswa mendaftar ke sekolah
di luar wilayah administratif mereka, asalkan dekat dengan tempat tinggalnya.
“Saya sampaikan dengan Pak Mendagri tadi yang lintas provinsi karena itu
dimungkinkan untuk murid yang tinggal di kabupaten yang berbatas dengan
provinsi lain itu memang sangat dimungkinkan,” jelas Abdul Mu’ti.
![]() |
Ilustrasi sejumlah murid sekolah menengah pertama. (Foto: Getty Images). |
Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan, pemerintah daerah
akan berperan dalam pengawasan teknis. “Nanti pelaksanaan memang akan
melibatkan para pejabat di tingkat daerah. Kalau dari kami sudah clear, sudah
jelas, mudah-mudahan di lapangan tidak ada permasalahan,” kata Abdul Mu’ti,
pada Jum’at, 31 Januari 2025, dinukil dari CNN Indonesia.
SPMB 2025 juga membawa perubahan dalam jalur prestasi. Jika sebelumnya jalur
prestasi non-akademik hanya mencakup seni dan olahraga, kini kategori
kepemimpinan ditambahkan. Siswa yang aktif sebagai pengurus OSIS dan Pramuka
kini berhak mendaftar melalui jalur ini.
“Dan untuk jalur prestasi, kalau sebelumnya jalur prestasi itu ada akademik
dan non-akademik. Non-akademik hanya ada dua yaitu olahraga dan seni, ditambah
lagi nanti itu adalah jalur kepemimpinan,” ujar Abdul Mu’ti dalam unggahan di
akun Instagram resmi @kemendikdasmen, yang dilansir
koranaceh.net, Jum’at, 31 Januari 2025 lalu. Dengan demikian, jalur prestasi di SPMB kini
mencakup akademik, olahraga, seni, dan kepemimpinan.
FSGI: Kesenjangan Pendidikan Bisa Meningkat
Meskipun pemerintah menyatakan bahwa SPMB bertujuan meningkatkan akses dan
kualitas pendidikan, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) justru menilai
kebijakan ini berpotensi memperlebar kesenjangan mutu pendidikan.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur Sipinathe, pengurangan kuota
jalur domisili menjadi 30 persen di jenjang SMA dapat memperkuat dominasi
sekolah unggulan dan menyulitkan pemerataan pendidikan.
Baca Juga:
Apa Dasar Hukum Penggunaan Dana Abadi Pendidikan, Ini Kata Pengamat
Kebijakan Publik
“Dengan sistem SPMB yang akan memberikan kuota yang hampir sama kepada jalur
domisili, afirmasi, dan prestasi yaitu 30-35 persen justru akan lebih
berpeluang untuk menguatkan kembali kesenjangan mutu pendidikan antar sekolah
yang dianggap sekolah elit dengan sekolah alit (kecil),” kata Mansur dalam
keterangan tertulisnya, pada Kamis, 30 Januari 2025.
![]() |
Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur Sipinathe. (Foto: Ist). |
FSGI juga menyoroti rencana pemerintah yang akan mengarahkan siswa yang tidak
tertampung di sekolah negeri ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung
pemerintah daerah. Mansur menilai kebijakan ini masih prematur.
“Jangankan sekolah swasta. Selama proses PPDB atau SPMB tidak terlaksana
sesuai aturannya, atau masih ada peluang pihak-pihak tertentu untuk mengakali
sistem, maka sekolah negeri yang dianggap tidak favorit juga akan kekurangan
peminat,” jelasnya.
Selain itu, FSGI menekankan bahwa inti permasalahan bukan pada sistem
penerimaan, melainkan pada implementasi dan pengawasan di lapangan. “Yang
terjadi selama ini adalah bukan sistem PPDB yang bermasalah tetapi pelaksanaan
di lapangan yang tidak sesuai,” tegas Mansur.
Komisi X DPR Beri Catatan: Pengawasan Harus Diperkuat
DPR melalui Komisi X turut memberikan perhatian terhadap implementasi SPMB.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mengatakan bahwa pihaknya mendukung
kebijakan ini dengan catatan agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Setuju dengan catatan. Agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah
baru. Kita berikan kesempatan dan kita awasi bersama,” ujar Lalu Hadrian, pada
Jum’at, 31 Januari 2025.
![]() |
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Foto: emedia.dpr.go.id/Runi). |
Ia menekankan pentingnya sosialisasi luas terkait mekanisme baru ini agar
tidak membingungkan masyarakat. “Kita akan tetap mendorong pemerintah untuk
melakukan sosialisasi yang luas dan transparan mengenai mekanisme SPMB jalur
domisili,” kata Lalu.
Baca Juga:
Komisi VI DPRA Dorong Sinergi Sekolah dan Pesantren untuk Penguatan
Pendidikan di Aceh
Komisi X juga meminta DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi
pelaksanaan SPMB secara maksimal, mengingat implementasinya berada di tangan
pemerintah daerah.
Perubahan sistem PPDB menjadi SPMB membawa harapan baru sekaligus tantangan
dalam upaya pemerataan pendidikan di Indonesia. Kebijakan ini memberikan
fleksibilitas lebih dalam pendaftaran siswa lintas wilayah dan menambah
kategori dalam jalur prestasi.
Kendati begitu, sejumlah pihak khawatir bahwa perubahan kuota jalur domisili
dan peningkatan porsi jalur prestasi justru memperkuat ketimpangan kualitas
sekolah.
Pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan menjadi kunci agar sistem ini
berjalan sesuai tujuan. Sehingga kebijakan ini benar-benar memberikan akses
pendidikan yang lebih merata bagi semua siswa.[]











