NasionalNewsPolitik

Kemendagri Tunda Pelantikan Kepala Daerah hingga 17-20 Februari 2025

×

Kemendagri Tunda Pelantikan Kepala Daerah hingga 17-20 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers ihwal pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Foto: Antara/Puspen Kementerian Dalam Negeri).
Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers ihwal pelantikan
kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat
(31/1/2025). (Foto: Antara/Puspen Kementerian Dalam Negeri).


Kemendagri menunda pelantikan kepala daerah dari 6 Februari 2025 ke 17-20
Februari 2025. Keputusan diambil demi efisiensi sekaligus menunggu putusan sengketa Pilkada 2024 oleh MK.

Jakarta ‒ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk
menunda pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari
2025.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan
kemungkinan digelar pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. Penundaan ini
dilakukan untuk menunggu hasil sidang sengketa Pilkada 2024 yang masih
berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus demi efisiensi.

Baca Juga:
Seratus Hari Kerja Prabowo-Gibran: Program Unggulan dan Tantangan
Pemerintah Kedepan


Sebelumnya, MK telah menjadwalkan pembacaan putusan sela terkait sengketa
Pilkada 2024 pada 30 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, MK menetapkan
akan membacakan putusan dismissal—gugatan yang ditolak—pada 4-5
Februari 2025.

Berdasarkan perhitungan mereka, Kemendagri memiliki waktu sekitar 12 hingga
14 hari setelah pembacaan putusan dismissal untuk melantik kepala
daerah. 
Dengan demikian, pelantikan diperkirakan akan berlangsung antara 17 hingga
20 Februari 2025.



“Kami hitung kira-kira 12-14 hari setelah putusan, artinya sekitar
17-18-19-20 Februari,” ujar Tito dalam konferensi pers di kantor Kemendagri,
Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Januari 2025.


Penundaan ini, tutur eks Kapolri ini, juga sejalan dengan arahan Presiden
Prabowo Subianto yang menginginkan efisiensi dalam pelantikan. Presiden
menyarankan agar pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang
gugatannya ditolak MK dilakukan secara bersamaan.

Baca Juga:
DPRA Pastikan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih pada 7
Februari 2025


“Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk
efisiensi, sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang
dismissal,” kata Tito.


Selain itu, Tito menegaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta.
Namun, lokasi pastinya, apakah di Istana Negara atau tempat lain masih dalam
pembahasan. “Ibu Kota Negara, bisa di Istana, bisa di gedung,” ujarnya.


Kemendagri, katanya, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
daerah, MK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait lainnya
mengenai waktu pelantikan tersebut. Hasil koordinasi ini akan dilaporkan
kepada Presiden Prabowo untuk keputusan final.


“Ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara
pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden,” pungkasnya.[]