![]() |
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI. (Foto: yt/@DPRRIOfficial). |
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 karena inflasi
belanja kesehatan yang mencapai 15 persen per tahun. Menteri Kesehatan Budi Gunadi
Sadikin menegaskan bahwa masyarakat miskin tetap mendapat layanan gratis
melalui skema PBI.
Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026 sebagai respons terhadap
meningkatnya inflasi di sektor kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kenaikan ini tak
terhindarkan mengingat belanja kesehatan yang terus meningkat sekitar 15
persen setiap tahunnya.
Namun, ia menegaskan kalau masyarakat miskin tetap akan mendapatkan layanan
BPJS Kesehatan secara gratis melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang
dananya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
“Kita harus adil, bagaimana caranya agar masyarakat miskin tidak terkena
dampak kenaikan ini. Itu sebabnya yang miskin tetap di-cover 100 persen
skenario kita oleh PBI. Yang akan naik artinya beban pemerintah, dan
pemerintah berkonstitusi, tugas kita memberikan layanan kesehatan,” ujar Budi
dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang kutip
koranaceh.net pada Minggu, 16 Februari 2025.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020,
besaran iuran yang dibayarkan pemerintah untuk peserta PBI adalah Rp 42 ribu
per bulan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan nantinya diharapkan tidak mengganggu
skema tersebut sehingga masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan
kesehatan secara gratis.
Meskipun demikian, Budi menyoroti pentingnya memastikan penerima manfaat PBI
benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang berhak. Ia mengungkap bahwa masih ditemukan kasus di mana peserta PBI justru berasal dari kalangan
yang mampu secara finansial.
Baca Juga:
Kemendiktisaintek Pastikan Dana Beasiswa Aman di Tengah Efisiensi
Anggaran
“Tantangannya adalah memastikan data PBI ini tepat sasaran. Dalam beberapa
kasus, peserta penerima manfaat PBI justru dari kalangan orang-orang yang
mampu,” katanya.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan guna melakukan
pemadanan data dengan informasi lain seperti transaksi perbankan dan tagihan
listrik.
“Saya minta waktu saya ke DJSN sama teman BPJS, tolong datanya diperbaiki
dengan crossing seperti itu, data listrik dan perbankan adalah kualitas
datanya paling baik lah,” tandas Budi.[]







