AcehNewsPolitik

Polemik Pengangkatan Plt Sekda Aceh: Meritokrasi Dipertanyakan, Cacat Prosedur atau Sah Secara Hukum?

×

Polemik Pengangkatan Plt Sekda Aceh: Meritokrasi Dipertanyakan, Cacat Prosedur atau Sah Secara Hukum?

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat menyerahkan SK Gubernur Aceh perihal pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh yang baru di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh pada Rabu (19/2/2025). (Foto: Humas Pemprov Aceh).

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat menyerahkan SK Gubernur Aceh perihal
pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh yang baru di Gedung
Serbaguna Kantor Gubernur Aceh pada Rabu (19/2/2025). (Foto: Humas
Pemprov Aceh).


Penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh menuai kontroversi. Ketua DPRA
menyatakan pengangkatannya adalah cacat prosedur. Sementara terjadi perbedaan
pendapat diantara para pengamat.

Banda Aceh ‒ Pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh oleh Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem memicu
kontroversi di berbagai kalangan.


Pengamat politik dan ekonomi yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah
Aceh, Taufiq A. Rahim, menilai pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh
tidak memenuhi prosedur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semestinya, serta
tidak melalui sistem meritokrasi yang seharusnya menjadi standar dalam promosi
jabatan di birokrasi.

Baca Juga:
Wagub Aceh Lantik 47 Pejabat Fungsional dan Tunjuk Alhudri sebagai Plt
Sekda


“Penunjukkan dan pengangkatan Alhudri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh
tidak memenuhi prosedur dan unsur yang sesungguhnya sebagai ASN, juga tidak
memenuhi serta melalui meritokrasi sistem. Sehingga terkesan ugal-ugalan dalam
menetapkan Jabatan Pratama Aceh Eselon 2 tersebut,” ujar Taufiq dalam
keterangannya kepada
koranaceh.net pada Kamis, 20
Februari 2025.


Ia menambahkan, jika praktik seperti ini terus berlangsung, maka akan menjadi
preseden buruk dalam sistem birokrasi Aceh. “Jika terus membiarkan praktik
buruk pejabat di Aceh yang kerap melakukan praktik transaksional politik,
politik uang, dan korupsi, dapat dipastikan dalam 100 hari jabatan Gubernur
Aceh akan mendapatkan hambatan, gagal dalam usaha memperbaiki, merubah, dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.





Gubernur Aceh yang baru, sambungnya, harus mengambil langkah tegas dalam
menangani persoalan ini jika tidak ingin Aceh semakin terpuruk.


Sebelumnya, Ketua DPRA, Zulfadli, menilai pengangkatan Alhudri tidak melalui
mekanisme yang benar dan karenanya dianggap batal demi hukum. “Cacat prosedur
sehingga tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Zulfadli, yang dinukil dari
komparatif.id.

Baca Juga:
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri Diganti


Zulfadli juga menyoroti penerbitan SK yang tidak melalui prosedur standar,
seperti tidak adanya telaah staf dan paraf dari Kepala Badan Kepegawaian Aceh
(BKA) serta Asisten III Setda Aceh. “BKA tidak pernah memproses SK yang
diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Zulfadli menemukan SK Plt Sekda Aceh atas nama Diwarsyah tidak
pernah dicabut, padahal ia masih memiliki masa jabatan hingga tiga bulan sejak
4 Februari 2025. “Dengan kondisi tersebut, saya kira Diwarsyah masih Plt Sekda
yang sah,” tambahnya.





Ia juga menyoroti ketidaksesuaian jabatan terakhir Alhudri yang tercantum
dalam SK dengan posisi yang sebenarnya, yang menurutnya semakin memperjelas
ketidakteraturan administrasi dalam pengangkatan ini.


Selain itu, Alhudri tidak masuk dalam daftar undangan resmi dalam acara
penyerahan SK PNS di lingkungan Pemerintah Aceh pada 19 Februari 2025, yang
menurut Zulfadli semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran administrasi
dalam proses ini.



Surat Perintah Pelaksana Tugas bernomor PEG.821.22/13/2025. (Foto: Ist).

Baca Juga:
Ratusan Mahasiswa USK Menggelar Aksi Unjuk Rasa di DPR Aceh, Tolak
Efisiensi Anggaran dan Kebijakan Pemerintah


Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala, M. Jafar, menilai
pengangkatan Alhudri tetap sah secara hukum karena ditandatangani langsung
oleh Gubernur Aceh. “Keputusan tersebut tetap sah karena ditandatangani
langsung oleh gubernur,” kata Jafar, Kamis, 20 Februari 2025, dikutip dari
dialeksis.com.


M. Jafar menjelaskan, dalam tata administrasi pemerintahan, ada tiga pola
penerbitan surat keputusan (SK):


    1. Mengangkat pejabat baru sekaligus memberhentikan yang lama dalam satu
      dokumen.

    2. Mengangkat pejabat baru dan memberhentikan yang lama melalui surat terpisah.

    3. Mengangkat pejabat baru tanpa mencantumkan pencabutan SK lama, yang secara
      otomatis menggugurkan SK sebelumnya berdasarkan asas
      lex posterior derogat legi priori (aturan yang baru mengesampingkan
      aturan yang lama).





“Jika digunakan pola ketiga, maka SK pertama itu tidak berlaku lagi. Sudah
berakhir,” ujar Jafar.


Soal ketiadaan paraf dari pejabat terkait dalam SK, Jafar menyebutnya sebagai
masalah teknis dalam administrasi pemerintahan yang tidak mempengaruhi
keabsahan keputusan tersebut.

Baca Juga:
Indonesia Gelap


“Itu (paraf) hanya kepentingan internal dalam organisasi pemerintahan. (Paraf)
menunjukkan bahwa pihak yang memberikan paraf itu sudah mempelajari dan
mengoreksi format dalam surat tersebut. Tapi secara hukum, yang bertanggung
jawab tetap gubernur,” jelasnya.


Tidak masuknya Alhudri, tambah M. Jafar, dalam daftar undangan pejabat yang
dilantik pada 19 Februari 2025 bukan merupakan masalah substansial, sebab
seorang Plt tidak perlu dilantik secara resmi.





Senada dengan M. Jafar, pengamat kebijakan publik Nasrul Zaman menyebut
pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh sudah melalui berbagai
pertimbangan yang matang, termasuk pengalaman, loyalitas, serta faktor politis
dan sosiologis.


“Alhudri memiliki pengalaman yang sangat relevan dalam memimpin beberapa
Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) sebelumnya. Pengalaman ini akan sangat
berguna dalam mendampingi Mualem-Dek Fadh untuk memimpin Aceh hingga 2030
mendatang,” kata Nasrul Zaman, Kamis, 20 Februari 2025, dilansir dari
AJNN.net.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Lantik Menteri Baru dalam Reshuffle Kabinet Merah Putih


Nasrul juga menekankan bahwa hubungan baik antara Alhudri dengan pimpinan saat
ini, termasuk dengan gubernur sebelumnya, menjadi faktor penting dalam
pemilihannya. “Tidak mengherankan jika Mualem-Dek Fadh memilih Alhudri sebagai
Plt Sekda Aceh, karena sudah mempertimbangkan berbagai aspek yang penting,”
tambahnya.


Polemik terkait pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh menunjukkan
perbedaan pandangan yang tajam antara para pengamat, akademisi, dan pejabat
daerah. Di satu sisi, ada yang menilai keputusan ini sah secara hukum dan
pertimbangan politik, sementara di sisi lain, muncul kritik keras terkait
prosedur dan standar meritokrasi dalam birokrasi Aceh. Publik pun kini menanti
sikap dari pemerintah Aceh.[]