AcehNews

Dinas Pendidikan Aceh Menerbitkan SE Tentang Kegiatan Belajar Selama Ramadhan 1446 H, Perkuat Nilai Keagamaan Siswa

×

Dinas Pendidikan Aceh Menerbitkan SE Tentang Kegiatan Belajar Selama Ramadhan 1446 H, Perkuat Nilai Keagamaan Siswa

Sebarkan artikel ini


Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis. (Foto: Dok. Koran Aceh).


Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran tentang kegiatan belajar selama
Ramadhan 1446 H. Siswa akan mengikuti pembelajaran mandiri, tadarus, pesantren
kilat, serta esai reflektif, dengan penyesuaian jam belajar di sekolah.

Banda Aceh – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446
Hijriah, Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/2409
yang mengatur kegiatan belajar selama bulan puasa. Surat edaran ini bertujuan
untuk mengoptimalkan pembelajaran sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan
di lingkungan sekolah.


Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., mengatakan kebijakan
ini sejalan dengan arahan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,
Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. Salah satu poin utama dalam
kebijakan ini adalah pelaksanaan pembelajaran mandiri bagi siswa pada 27-28
Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.

Baca Juga:
Mall Baca DPKA Terima Kunjungan Edukasi Tiga Sekolah, Ajak Anak-Anak Cintai
Buku Sejak Dini


Selama periode tersebut, siswa akan belajar di lingkungan keluarga, tempat
ibadah, dan masyarakat dengan tugas yang diberikan oleh sekolah. Salah satu
tugas yang cukup menarik perhatian adalah esai bertajuk “Resolusi Aku Selama
Ramadhan 1446 H” dengan panjang 500-750 kata. Tugas ini dirancang agar siswa
dapat merefleksikan target pribadi mereka selama Ramadhan.


“Upaya ini tidak hanya membangun kebiasaan membaca dan menulis, tetapi juga
mengajak siswa untuk merenungkan bagaimana mereka ingin mengisi bulan Ramadhan
dengan hal-hal bermanfaat,” ujar Marthunis.





Setelah periode pembelajaran mandiri, kegiatan di sekolah akan kembali
berlangsung mulai 6 hingga 25 Maret 2025 dengan tambahan program khusus untuk
meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Bagi siswa muslim, akan diadakan tadarus
Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman. Sementara itu, siswa
non-muslim juga akan didorong untuk mengikuti kegiatan keagamaan sesuai
keyakinan masing-masing, guna menciptakan harmoni dan toleransi di lingkungan
sekolah.


Selain program keagamaan, Dinas Pendidikan Aceh juga menyesuaikan jam belajar
selama Ramadhan. Sekolah akan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir menjelang
Dzuhur setiap hari Senin hingga Sabtu. Khusus hari Jumat, kegiatan belajar
akan selesai lebih awal, yakni pukul 11.00 WIB, untuk memberikan kesempatan
bagi siswa dan guru agar lebih fokus menjalankan ibadah.

Baca Juga:
Dinas Pendidikan Aceh Gelar Try Out SNBT-UTBK 2025 Secara Daring untuk
Siswa SMA/SMK


Marthunis menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam mendampingi
anak-anak selama bulan Ramadhan.


“Kami mengajak seluruh orang tua untuk terlibat dalam membimbing anak-anak
mereka, baik dalam pembelajaran mandiri maupun kegiatan keagamaan. Ini adalah
momen penting untuk memperkuat ikatan keluarga dan nilai-nilai spiritual,”
ujarnya.





Di sisi lain, Dinas Pendidikan Aceh juga menegaskan komitmennya dalam
mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Marthunis mengingatkan agar seluruh
pihak menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.


“Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan selama Ramadhan
ini berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Baca Juga:
Gaji Guru Honorer Tetap Naik meski Kemendikdasmen Kena Pemangkasan
Anggaran


Dengan adanya kebijakan ini, Dinas Pendidikan Aceh berharap dapat menciptakan
lingkungan belajar yang efektif selama bulan puasa, sekaligus membentuk
karakter dan spiritualitas peserta didik di seluruh Aceh.


“Ramadhan 1446 Hijriah diharapkan dapat menjadi momen yang penuh berkah, tidak
hanya bagi siswa, tetapi juga bagi civitas pendidikan di Aceh,” kata
Marthunis.[]