Pengusaha yang mendapat IUP wajib menjalankan program
pembinaan bagi masyarakat setempat.
Jakarta ‒ Pemerintah akan memprioritaskan pemberian Izin Usaha
Pertambangan (IUP) kepada pengusaha kecil dan menengah (UMKM) yang berada di
sekitar wilayah tambang, menyusul disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan
bahwa meskipun izin tersebut diberikan kepada UMKM, sektor perizinan tetap
berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga:
Penambangan Ugal-Ugalan, Perlu Audit Lingkungan
“Kami akan berkoordinasi menentukan syarat-syarat dan prasyarat terkait
bagaimana bisa mengoptimalkan UU agar memberikan kemanfaatan yang maksimal
dalam menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah,” kata Maman, dikutip dari
Antara, Minggu, 23 Februari 2025.
Menurutnya, hanya pengusaha yang berasal dari daerah sekitar lokasi tambang
yang berhak mendapatkan IUP melalui mekanisme ini.
Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan prasyarat khusus bagi pemegang
izin usaha tambang dari kalangan UMKM, salah satunya adalah kewajiban
menjalankan program pembinaan atau
corporate business responsibility (CBR).
“Pemilik-pemilik IUP tambang yang melalui mekanisme usaha kecil menengah itu
wajib melakukan pembinaan akhir. Maksudnya, mereka harus membangun ikatan
bisnis dengan masyarakat di sekitar tambang,” ujarnya.
Revisi UU Minerba yang baru saja disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada
Selasa, 18 Februari 2025, juga mengatur pemberian izin pertambangan kepada
organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Sementara itu, perguruan tinggi hanya akan mendapatkan manfaat dari industri
tambang dalam bentuk dana riset dan beasiswa, tanpa diberikan hak pengelolaan
tambang.[]







