Menteri Desa Yandri Susanto menyatakan akan memberi keterangan khusus terkait
putusan MK yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam
Pilbup Serang 2024.
Jakarta ‒ Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan akan memberikan keterangan khusus
terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istrinya,
Ratu Rachmatuzakiyah, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024.
Yandri mengatakan dirinya bakal menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.
Ia mengaku belum ingin memberi tanggapan langsung karena sedang fokus pada
kegiatan tersebut.
Baca Juga:
MK Putuskan PSU Pilbup Serang, Mendes Yandri Terbukti Pengaruhi Netralitas
Kepala Daerah
“Kalau MK itu saya mau jumpa pers, besok khusus. Kalau di sini kan khusus
retret. Ini retret khusus materi desa, temanya banyak di sana,” ujar Yandri
kepada awak media usai menjadi pemateri dalam retret pembekalan kepala daerah
di Komplek Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Selasa, 25 Februari
2025.
Sebelumnya, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025, MK
memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar
pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS dalam waktu maksimal 60 hari
setelah putusan dibacakan.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang
mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 1, Andika
Hazrumy-Nanang Supriatna. MK menyatakan bahwa ketidaknetralan kepala desa
dalam mendukung pasangan nomor urut 2 telah terbukti secara hukum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Mahkamah menemukan bukti
berupa video yang menunjukkan sejumlah kepala desa memberikan dukungan kepada
pasangan Ratu-Najib.
Baca Juga:
MK Hapus Ambang Batas Presiden, Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu
MK menilai tindakan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang melarang pejabat negara melakukan
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Putusan ini menjadi perhatian publik karena Yandri Susanto, dalam kapasitasnya
sebagai Menteri Desa, disebut berperan dalam mengarahkan kepala desa untuk
mendukung istrinya dalam Pilbup Serang 2024.
Kini, dengan adanya perintah PSU, KPU dan pihak terkait harus memastikan bahwa
pemungutan suara ulang berjalan dengan lebih adil dan transparan.[]







