![]() |
| Ilustrasi. (Foto: bandungbergerak.id/Bawana Helga Firmansyah). |
Revisi UU TNI menuai beragam kritik. DDRN menilai revisi ini membuka peluang militerisasi digital dan
mengancam kebebasan berekspresi.
koranaceh.net
‒ Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(RUU TNI) berjalan mulus. Seluruh fraksi di DPR RI
sepakat RUU ini di bawa ke sidang Paripurna untuk disahkan menjadi
Undang-Undang (UU) pada Kamis, 20 Maret 2025.
Sejak muncul ke permukaan, revisi UU TNI menuai banyak kritik dan penolakan. Salah satunya
Digital Democracy Resilience Network (DDRN). DDRN menilai bahwa aturan baru
tersebut membuka peluang militerisasi ruang siber dan mengancam hak-hak
digital masyarakat.
Baca Juga :
DPR RI Setujui Revisi UU TNI, Ini Perubahan Penting yang Akan
Diberlakukan
Digital Democracy Resilience Network (DDRN) merupakan jejaring masyarakat
sipil yang berfokus pada isu demokrasi digital di Indonesia. Dibentuk pada 2021, DDRN kini beranggotakan 29 organisasi lintas daerah dan
lintas isu, termasuk SAFEnet, AJI, YLBHI, KontraS, Perludem, ICJR, dan
ELSAM.
Mengutip rilis DDRN, Rabu, 19 Maret 2025, salah satu poin utama yang
disorot mereka dalam revisi ini adalah perluasan fungsi TNI dalam Operasi
Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat
2b.
Dalam draf final yang disetujui semua fraksi DPR RI pada Rabu, 19 Maret
2025 lalu, DDRN menjelaskan, TNI diberikan wewenang untuk ‘membantu dalam
upaya menanggulangi ancaman siber’ dengan penjelasan bahwa tugasnya mencakup
“peran serta dalam upaya menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan
(cyber defense)”.
DDRN mengkritik rumusan ini sebagai pasal karet yang berpotensi
disalahgunakan untuk justifikasi kebijakan represif, seperti penyensoran,
pemblokiran konten, dan operasi informasi yang menekan kebebasan
berekspresi.
Ketidakjelasan definisi dalam UU ini juga menjadi perhatian DDRN. Hingga
saat ini, tulis DDRN, belum ada definisi hukum yang jelas tentang “ancaman
siber” dan “pertahanan siber” dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia.
Mengacu pada Pedoman Pertahanan Siber Nasional tahun 2014, pemerintah
memasukkan perang informasi, propaganda, dan manipulasi informasi dalam
kategori ancaman siber.
Hal ini, lanjut DDRN, semakin diperparah dengan dokumen Satuan Siber
(Satsiber) TNI menunjukkan ambisi militer untuk menguasai kemampuan
takedown konten dan operasi kontra opini publik.
“Perluasan OMSP ke ruang siber berpotensi menjadi alat justifikasi bagi
negara untuk mengambil kebijakan koersif-militeristik yang membatasi ruang
sipil,” tegas DDRN dalam pernyataannya.
Selain perluasan OMSP, sambung DDRN, revisi UU ini juga mengatur peluang
bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki posisi sipil dalam lembaga yang
menangani siber.
Pasal 47 ayat 1 menyatakan, “Prajurit dapat menduduki jabatan pada
kementerian/lembaga yang membidangi siber dan/atau sandi
negara.” Dengan ketentuan ini, jelas DDRN, TNI dapat menempati posisi strategis di
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang selama ini seharusnya berada di
bawah otoritas sipil.
Menurut mereka, langkah ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil
dalam tata kelola digital. Dominasi militer dalam kebijakan siber dapat
mengarah pada kebijakan bersifat militeristik dan berpotensi membatasi hak
asasi manusia dan kebebasan berpendapat di ruang digital.
“Jika prajurit TNI aktif dapat menduduki posisi strategis di BSSN, maka
independensi badan tersebut dalam merumuskan kebijakan dapat terdistorsi
oleh kepentingan militer,” kata DDRN.
Selain itu, DDRN juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara
TNI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Badan Siber dan
Sandi Negara (BSSN).
Saat ini, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah menetapkan
Komdigi sebagai penanggung jawab utama dalam menangani konten ilegal dan
berbahaya.
DDRN menjelaskan, jika TNI diberikan kewenangan luas dalam menangani
operasi informasi yang bersifat non-teknis, hal ini dapat memicu konflik
kewenangan dan berujung pada peningkatan penyensoran di ruang digital.
Selain itu, DDRN juga menilai bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU
KKS) yang tengah dalam pembahasan memiliki substansi serupa. Ini semakin
menambah tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola siber nasional.
Baca Juga :
YLBHI Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Kembalinya Dwifungsi ABRI dan Bahaya
bagi Demokrasi
Akibatnya, masyarakat sipil bakal semakin rentan menghadapi regulasi
digital yang dikendalikan oleh berbagai lembaga negara dengan pendekatan
yang tidak transparan.
DDRN juga menyoroti bahwa pemerintah gagal melihat persoalan ancaman siber
secara holistik. Alih-alih memperluas peran TNI dalam urusan siber, ada
banyak regulasi lain yang lebih mendesak untuk dibahas, seperti aturan
terkait akuntabilitas korporasi digital dalam menangani operasi informasi di
platform mereka dan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU
PDP).
“Bukannya memperluas peran militer di ruang siber, lebih baik pemerintah
fokus pada regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, seperti
perlindungan data pribadi dan aturan ketat terhadap korporasi teknologi,”
ujar DDRN.
Atas dasar itu, DDRN menuntut pemerintah dan DPR RI untuk:
-
Menghentikan proses pengesahan RUU TNI yang dianggap tidak transparan
dan minim partisipasi publik. -
Menolak perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil, termasuk ruang digital,
karena berpotensi menghidupkan kembali supremasi militerisme. -
Menghapus pasal-pasal yang memungkinkan militerisasi ruang siber, baik
dalam bentuk perluasan OMSP maupun peluang prajurit TNI aktif menduduki
jabatan sipil yang mengatur siber dan sandi negara.
Sebelumnya gelombang penolakan terhadap RUU ini terus digemakan oleh
beragam kalangan. Sejumlah pasal dalam RUU yang dianggap mengancam supremasi
sipil dan demokrasi menjadi sebab utamanya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menuding pembahasan RUU TNI tidak transparan
dan terkesan kejar setoran. Rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM), misalnya, seolah-olah dilakukan diam-diam dan tertutup di sebuah
hotel mewah.
Pembahasan RUU ini juga dianggap mengabaikan partisipasi publik yang
menjadi salah satu prasyarat pembentukan UU.
“Dari awal gitu ya, tidak pernah ada ruang perlibatan partisipasi
masyarakat secara bermakna untuk proses pembahasan RUU TNI. Yang kedua kami
juga menyoroti proses yang sangat cepat gitu ya,” ujar Dimas Bagus Arya,
Koordinator Kontras dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil
untuk Reformasi Sektor Keamanan di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Baca Juga :
Menhan Usulkan Penambahan 5 Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif dalam
Revisi UU TNI
Salah satu yang paling dikritik adalah pasal 47 yang mengatur jabatan sipil
yang diduduki oleh prajurit TNI aktif. Adapun, terdapat 14 jabatan sipil
yang dapat diduduki prajurit TNI. Koalisi Masyarakat Sipil khawatir RUU TNI
bakal membuat dwifungsi TNI kembali di negeri ini.
Di tempat yang sama, Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum
Universitas Indonesia menyatakan, “DIM itu bermasalah, terdapat
pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau dwifungsi TNI di
Indonesia,” ujarnya.
“TNI, dilatih, di didik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi
non-pertahanan seperti duduk di jabatan sipil,” sambung Sulistyowati. []




