HukumNasionalNews

Dewan Pers Kutuk Keras Teror terhadap Jurnalis Tempo, Desak Penegakan Hukum

×

Dewan Pers Kutuk Keras Teror terhadap Jurnalis Tempo, Desak Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

tua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat diwawancarai awak media terkait aksi teror terhadap jurnalis Tempo, Jum'at (21/3/2025), di Kantor Dewan Pers, Jakarta. (Foto: Ist).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat diwawancarai awak media
terkait aksi teror terhadap jurnalis Tempo, Jum’at
(21/3/2025), di Kantor Dewan Pers, Jakarta. (Foto: Ist).

Tindakan ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan
kemerdekaan jurnalistik.

koranaceh.net Dewan Pers mengutuk keras aksi teror terhadap
jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, yang menerima paket berisi kepala
babi di kantor Tempo pada Kamis, 20 Maret 2025. Insiden ini dianggap sebagai
ancaman serius terhadap independensi pers dan kemerdekaan jurnalistik di
Indonesia.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor Dewan Pers, pada Jum’at, 21
Maret 2025, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan
bentuk nyata intimidasi terhadap kebebasan pers yang telah dijamin dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :
Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI untuk Jurnalistik, Mitigasi
Pelanggaran Etik Jadi Fokus

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa segala bentuk ancaman
terhadap jurnalis harus dilawan karena bertentangan dengan prinsip demokrasi
dan kebebasan berekspresi.

“Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror, apa pun
bentuknya, terhadap jurnalis dan perusahaan pers. Tindakan teror terhadap
pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun media atau jurnalis bisa saja membuat
kesalahan dalam pemberitaan, cara menyelesaikannya harus sesuai dengan
mekanisme hukum yang berlaku.



“Jurnalis dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap
jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu
sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak memperoleh
informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki,” tambahnya.

Dewan Pers menekankan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan
seharusnya menempuh jalur hukum yang sesuai, bukan dengan aksi kekerasan
atau teror.

“Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah
pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan
mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pihak yang
dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi,” jelas Ketua Dewan
Pers tersebut.

Baca Juga :
Diskusi HPN 2025 di Pekanbaru Soroti Integritas Pers dan Kekerasan
terhadap Wartawan

Dewan Pers juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku
teror ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di masa
depan.

“Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror
tersebut. Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang
di kemudian hari,” kata Ninik.

Selain itu, Dewan Pers mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan
cara-cara kekerasan dalam menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan
pers.



“Dewan Pers juga mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan
cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan
atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers juga menganjurkan agar Tempo segera
melaporkan kasus ini kepada aparat keamanan dan penegak hukum karena
tindakan teror dan intimidasi merupakan tindak pidana yang harus
ditindaklanjuti.

Terakhir, Dewan Pers meminta agar pers nasional tetap berani dalam
menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa takut terhadap ancaman atau tekanan
dari pihak mana pun.

“Terhadap pers nasional, Dewan Pers meminta agar pers tidak takut terhadap
berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga tetap
kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat
kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari
berbagai pihak,” tegas Ninik Rahayu.

Kasus ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap jurnalis di
Indonesia. Insiden serupa pernah terjadi sebelumnya, di mana jurnalis yang
mengungkap kasus-kasus sensitif kerap menjadi sasaran ancaman, baik secara
fisik maupun psikis. []