|
|
|
Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh, Wahyudi, bersama jajarannya saat menyurvei PKL di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Banda Aceh, Minggu (23/3/2025). (Foto: HO-Dishub Banda Aceh). |
Dishub Banda Aceh bersama Satpol PP dan UPTD Pasar melakukan survei dan
penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Diponegoro dan sekitarnya
untuk menjaga kelancaran lalu lintas di akhir Ramadan.
koranaceh.net
–
Menjelang akhir Ramadan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama
Satpol PP dan UPTD Pasar telah menyurvei dan penataan terhadap pedagang kaki
lima (PKL) di sejumlah titik, terutama di Jalan Diponegoro dan
sekitarnya.
Survei dan penataan ini juga sudah berlangsung sejak Jumat malam, 21 Maret
2025. Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi, mengatakan pihaknya
telah turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan para PKL agar tidak
berjualan di badan jalan.
Baca Juga :
Pemerintah Aceh Gelar Mudik Gratis dan Siapkan Pengendalian
Transportasi Lebaran 2025
Kegiatan ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan PKL tetap bisa berjualan
tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Dishub berkolaborasi dengan Satpol PP dan UPTD Pasar sudah melakukan
survei ke lapangan dan mengingatkan PKL, baik yang reguler maupun musiman,
agar tidak berjualan di badan jalan,” ujar Wahyudi dalam keterangannya,
Minggu, 23 Maret 2025.
Menurutnya, pemerintah memberikan dispensasi bagi PKL untuk tetap
berjualan, tetapi dengan aturan yang harus dipatuhi. Seperti di Jalan
Diponegoro, pedagang diperbolehkan menjajakan dagangan mereka setelah salat
tarawih.
“PKL boleh berjualan dengan jarak satu meter setengah ke belakang dari
garis marka parkir kendaraan, ini sudah kita sampaikan kepada mereka,”
jelasnya.
Baca Juga :
Bus Trans Koetaradja Kembali Beroperasi, 14 Rute Layani Banda Aceh dan
Aceh Besar
Sementara itu, aturan yang sedikit berbeda berlaku bagi pedagang yang
menjual pakaian dengan berlapakkan mobil. Mereka diperbolehkan membuka lapak
setelah shalat magrib tetapi baru bisa mulai berjualan setelah salat
tarawih.
Selain Jalan Diponegoro, pengaturan serupa juga diterapkan di Jalan K. H.
Ahmad Dahlan dan Jalan Chik Pante Kulu. PKL di kedua jalan tersebut
diizinkan berdagang setelah salat tarawih, tetapi harus berkoordinasi dengan
pemilik toko dan tidak boleh melewati batas yang telah ditentukan, yakni dua
meter dari bibir trotoar.
Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, terutama menjelang akhir
Ramadan yang biasanya lebih padat, Dishub Banda Aceh bakal menerjunkan
petugasnya mulai Senin mendatang.
“Mulai Senin esok, kita akan menurunkan petugas untuk mengatur lalu lintas
pada jalan-jalan tersebut,” tambah Wahyudi. []



