AcehEkbisNews

Penunjukan Plt Direktur Utama Bank Aceh Masih Dikaji, Manajemen Pastikan Kepatuhan Regulasi

×

Penunjukan Plt Direktur Utama Bank Aceh Masih Dikaji, Manajemen Pastikan Kepatuhan Regulasi

Sebarkan artikel ini

Teller tengah melayani nasabah di Bank Aceh. (Foto: HO-Bank Aceh).
Teller tengah melayani nasabah di Bank Aceh. (Foto: HO-Bank
Aceh).

RUPSLB Bank Aceh bahas usulan Plt Direktur Utama, keputusan masih dikaji
sesuai regulasi.

koranaceh.net

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aceh Syariah yang
berlangsung pada 17 Maret 2025 membahas usulan penunjukan Fadhil Ilyas
sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Aceh.

Namun, hingga kini keputusan tersebut masih dalam tahap kajian untuk
memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :
Bank Aceh Syariah Lakukan Restrukturisasi Kepengurusan, Usulkan Calon
Direksi Baru ke OJK

“Saat ini kami masih dalam tahap kajian untuk memastikan semua proses
berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami terus berkoordinasi dengan OJK
guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tata kelola bank,” ujar
Iskandar, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, dalam keterangan
tertulis yang diterima koranaceh.net, Selasa, 25 Maret 2025.

Proses penunjukan Plt Direktur Utama, lanjutnya, harus memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bank Umum.



Regulasi ini mengatur prosedur pengangkatan pelaksana tugas, penerapan tata
kelola yang baik, serta manajemen risiko yang terintegrasi dalam operasional
perbankan.

Manajemen Bank Aceh saat ini, sebutnya, tengah melakukan kajian hukum serta
analisis risiko terkait usulan tersebut. Kajian ini dilakukan oleh Direksi
dan Dewan Komisaris dengan mengacu pada regulasi yang berlaku serta
berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh.

Baca Juga :
Fadhil Ilyas Ditunjuk Kembali Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh
Dalam RUPSLB

Sementara proses kajian masih berlangsung, tugas Pelaksana Direktur Utama
Bank Aceh tetap dijalankan oleh M. Hendra Supardi. Hal ini, tulis Iskandar
dalam keterangannya, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
001/DK-BA/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

Keputusan tersebut, lanjutnya, juga telah mendapatkan pencatatan dari OJK
melalui Surat OJK Nomor S-81/KO.15/2025 tertanggal 14 Februari 2025 terkait
penunjukan Direktur Pengganti sebagai Plt Direktur Utama PT Bank Aceh
Syariah.



Iskandar juga menegaskan bahwa Bank Aceh tetap beroperasi seperti biasa dan
memastikan seluruh layanan perbankan berjalan optimal.

“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan
tetap berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tata
kelola yang berlaku. Bank Aceh tetap fokus pada peningkatan layanan kepada
masyarakat serta menjaga stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan,”
tukasnya. []