DPRA tetapkan 12 Raqan prioritas 2025. Pemerintah Aceh dorong legislasi
strategis untuk pembangunan dan syariat, serta umumkan anggota KIA baru.
koranaceh.net –
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan)
sebagai bagian dari Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025
dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRA, Selasa, 15 April 2025.
Penetapan ini merupakan bagian dari 53 Raqan yang masuk dalam daftar Prolega
jangka panjang untuk masa keanggotaan 2024–2029. Rapat tersebut dipimpin Wakil
Ketua DPRA, H. Saifuddin Muhammad, dan turut dihadiri para anggota dewan,
Asisten Sekda Aceh, kepala SKPA, serta para kepala biro di lingkungan
Sekretariat Daerah Aceh.
Baca Juga :
LKPJ 2024: Gubernur Aceh Paparkan Capaian Fiskal, Sosial, dan Pembangunan
Strategis
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, yang diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah (Plt
Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, menyampaikan bahwa penyusunan Prolega merupakan
amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya perencanaan legislasi sebagai
landasan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, tantangan pembangunan, serta
peneguhan nilai-nilai syariat Islam dan semangat otonomi khusus Aceh. Ia pun
menegaskan bahwa Prolega tidak hanya bersifat administratif, tetapi strategis
dalam menentukan arah pembangunan Aceh lima tahun ke depan.
Dari total 12 Raqan yang ditetapkan sebagai prioritas, enam di antaranya
merupakan usulan dari Pemerintah Aceh. Usulan tersebut mencakup pembaruan
regulasi terkait keolahragaan, pengelolaan barang milik daerah, dan
pembentukan perseroan terbatas jaminan pembiayaan syariah sebagai upaya
mendukung ekonomi berbasis syariat.
Selain itu, turut diusulkan Raqan tentang ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, serta
perubahan atas qanun tentang Wali Nanggroe yang disesuaikan dengan hasil
fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga :
Plt Sekda Aceh Tekankan Sinkronisasi RPJM untuk Wujudkan Visi
Pemerintah
Enam Raqan lainnya merupakan inisiatif dari DPRA, di antaranya menyangkut
perubahan susunan perangkat Aceh, penguatan fungsi kelembagaan Baitul Mal,
pengaturan tentang ketransmigrasian, pertambangan minyak dan gas bumi, serta
penyesuaian qanun perikanan agar lebih relevan dengan kondisi dan potensi
sumber daya alam Aceh saat ini.
Penetapan Prolega Prioritas 2025 ini, lanjut Nasir, bukanlah pembatas mutlak
dan tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan usulan baru di luar daftar 12
Raqan tersebut.
“Dalam keadaan mendesak seperti bencana, konflik sosial, atau kerja sama yang
sifatnya strategis dan perlu segera diatur, DPRA maupun Gubernur dapat
mengajukan rancangan qanun baru sepanjang memenuhi ketentuan dan disetujui
oleh Badan Legislasi serta Biro Hukum Setda Aceh,” kata Sekda.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengharapkan
agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi dapat bekerja secara
sinergis dan konsisten demi terwujudnya qanun-qanun yang berkualitas dan
berpihak pada kepentingan rakyat Aceh.
Ia optimis bahwa dengan semangat kolektif, seluruh Raqan dalam Prolega
2024–2029, khususnya yang telah ditetapkan sebagai prioritas untuk tahun 2025,
dapat diselesaikan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan
dan tata kelola pemerintahan Aceh.
Adapun, dalam paripurna tersebut, Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin,
mengumumkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi
Aceh periode 2025–2029. Mereka yang lulus sebagai anggota KIA adalah Junaidi,
Dian Rahmat Syahputra, M. Nasir, Sabri dan Vicky Bastianda. [*]







