KoranAceh.net – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI resmi menghentikan latihan dasar kemiliteran (latsarmil) kepada Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) bagi calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).
Hal itu disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026.
“Kemhan melakukan penyesuaian pendekatan kegiatan,” kata Rico.
“Terminologi dan pelaksanaan kegiatan saat ini diarahkan menjadi Latihan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial, bukan Latsarmil lagi,” tambahnya.
Bukan tanpa alasan, sejumlah kontroversi di balik program latsarmil calon manajer Kopdes-KNMP itu sebelumnya mencuat ke permukaan.
Salah satu yang menjadi sorotan, terkait kabar wafatnya 5 peserta latsarmil di berbagai wilayah satuan pendidikan (Satdik) TNI selama program itu berlangsung.
Hal ini memicu perhatian sebagian kalangan yang menilai adanya seleksi berbasis latsarmil yang kurang tepat untuk melatih kedisiplinan para calon manajer Kopdes-KNMP.
Sebelumnya, sebagian publik di media sosial juga ramai menyoroti adanya skandal latihan menembak yang dilakukan para peserta seleksi manajer Kopdes-KNMP.
Terlihat dalam unggahan Instagram @suaraakarrumputt, pada Rabu, 1 Juli 2026, tampak sejumlah peserta berbaris memegang model senjata api.
Hal tersebut sontak dibanjiri kritik sebagian publik yang menyoroti sistem pembelajaran ala militer dalam program seleksi manajer Kopdes-KNMP.
Skandal Latihan Tembak-tembak
Setelah ramainya kasus itu, Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin sempat mengevaluasi sistem pembelajaran dalam latsarmil tersebut.
Mewakili Menhan, Rico berpendapat kegiatan fisik dan pelatihan yang berkaitan dengan latihan kemiliteran juga akan dikurangi.
Hal tersebut, termasuk penghapusan latihan menembak yang dikritik publik.
“Dengan penyesuaian tersebut, kegiatan yang bersifat taktis dan teknis militer dikurangi,” ungkap Rico.
“Termasuk kegiatan menembak tidak lagi menjadi bagian dari pelaksanaan latihan saat ini,” sambungnya.
Tak hanya soal sistem pembelajaran yang dinilai tak wajar, anggaran latsarmil Kopdes-KNMP pun sempat dibanjiri kritik publik.
Anggaran Fantastis Latsarmil Kopdes-KNMP
Secara terpisah, Komisi I DPR Fraksi PDI-P, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin sempat membeberkan biaya latihan dasar militer (latsarmil) untuk calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencapai Rp30 juta per orang.
“Sekitar Rp30 juta digunakan untuk pelaksanaan latihan militer, sedangkan Rp15 juta untuk pembelajaran substansi koperasi,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Senin 29 Juni 2026.
Hasanuddin mengaku mengetahui besaran anggaran tersebut karena berada di Komisi I DPR, yang merupakan mitra Kemhan yang mengurusi latsarmil untuk calon manajer Kopdes-KNMP.
30 Hari Latsarmil, 15 Hari Belajar Substansi
Dalam penuturannya, ia menyebut skema pelatihan 45 hari itu meliputi 30 hari latihan militer dan 15 hari pembelajaran substansi koperasi.
Porsi terbesar anggaran justru terserap untuk kegiatan kemiliteran yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pengelolaan koperasi.
“Berdasarkan kriteria pelatihan untuk 7 hari itu menghabiskan Rp5 juta per peserta, maka total kebutuhan anggaran selama 45 hari mencapai sekitar Rp45 juta per orang,” ungkap Hasanuddin.
Mundur sedikit ke belakang, sebelumnya ada lagi skandal terkait ketentuan penalti Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri hingga sempat menuai perhatian publik.
Aturan tersebut, sempat dinilai berpotensi menjadi beban bagi peserta yang memutuskan tidak melanjutkan proses seleksi setelah mengikuti tahapan rekrutmen dan pelatihan.
Tetapkan Denda Rp100 Juta, Lalu Dicabut
Dalam hal lainnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Kopdes-KNMP sempat mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi.
Pencabutan aturan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026, dan menjadi respons atas berbagai masukan serta kekhawatiran peserta terkait sanksi finansial yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Panselnas menilai, penghapusan ketentuan penalti akan membuat peserta lebih leluasa mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan tanpa terbebani risiko sanksi keuangan apabila memutuskan mundur dari proses seleksi.
“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis Panselnas dalam keterangan resminya, pada 18 Juni 2026 lalu.[]







