NasionalPeristiwaPolitikUtama

Viral Dialog Petani dan TNI di Lahan Eks HGU Tasikmalaya, Status Tanah Jadi Sorotan

×

Viral Dialog Petani dan TNI di Lahan Eks HGU Tasikmalaya, Status Tanah Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

KoranAceh.net – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti video yang memperlihatkan dialog antara petani dan anggota TNI di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam video yang dibagikan ulang akun Instagram @suaraakarrumputt, pada Minggu, 21 Juni 2026, seorang petani tampak menjelaskan status lahan dan hak rakyat atas tanah yang selama ini mereka garap.

Namun di tengah perdebatan, seorang anggota TNI terdengar menegaskan dirinya membela seluruh rakyat Indonesia sambil menunjukkan identitasnya sebagai prajurit TNI.

“Saya membela rakyat,” ucap salah satu prajurit TNI dalam video tersebut.

Kontroversi itu lantas menjadi sorotan sebagian publik yang menilai persoalan utama yakni kejelasan status lahan dan nasib petani yang telah bertahun-tahun mengelola kawasan tersebut.

Lantas, bagaimana keterangan terkini dari kedua pihak usai viralnya kasus konflik lahan agraria di Tasikmalaya tersebut? Berikut ulasannya.

Serikat Petani: Sudah Jadi Sumber Penghidupan

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana menuturkan sekitar 30 personel TNI dari Koramil Cineam dan Kodim 0612/Tasikmalaya mendatangi kawasan yang selama ini dikelola petani.

Agustiana menyoroti, lahan seluas sekitar 368 hektare tersebut merupakan bekas HGU PT Wiria Cakra yang masa izinnya telah berakhir pada 2017 lalu.

Sejak saat itu, Sekjen SPP itu menilai lahan dimanfaatkan ratusan petani gurem yang tergabung dalam SPP untuk menanam berbagai komoditas pangan.

“Lahan itu sudah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat,” kata Agustiana dalam keterangannya, pada Minggu, 21 Juni 2026.

“Kami mengelolanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sekaligus mendukung ketahanan pangan,” sambungnya.

Soroti Izin yang Berakhir di 2017

Atas kasus ini, petani berharap kawasan tersebut menjadi objek reforma agraria dan didistribusikan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 serta Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria.

Kendati demikian, serikat petani di Tasikmalaya itu menyayangkan adanya rencana pemanfaatan kawasan tersebut untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI.

Agustiana lantas menyebut, adanya pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Menurutnya, saat HGU PT Wiria Cakra masih berlaku, hak tersebut diduga pernah dijadikan jaminan pinjaman kepada seseorang berinisial S.

“Padahal HGU itu sudah berakhir sejak 2017,” beber Agustiana.

“Setelah masa berlakunya habis, tanah kembali menjadi tanah negara sehingga klaim tersebut seharusnya tidak menjadi dasar penguasaan lahan,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan di lapangan, saat proses pemetaan berlangsung, sebagian masyarakat memilih bertahan di lokasi dan berupaya mengadang kegiatan TNI tersebut.

Situasi sempat memanas karena warga menilai proses dilakukan tanpa adanya dialog terlebih dahulu dengan petani yang selama bertahun-tahun menggarap lahan.

Respons Kapuspen TNI

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas sempat menegaskan, pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah, bukan keputusan sepihak institusi TNI.

Muhammad Nas menyatakan, penentuan lokasi pembangunan dilakukan berdasarkan data dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Brigade Teritorial Pembangunan merupakan grand design pemerintah sebagai langkah penyiapan pertahanan,” ujar Muhammad Nas dikutip dalam keteranganya di Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Minggu, 21 Juni 2026.

“Penentuan lokasi dilakukan berdasarkan data dan koordinasi dengan pemerintah daerah,” terangnya.

Hingga berita ini terbit, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya maupun pihak TNI terkait status hukum lahan eks-HGU PT Wiria Cakra.[]