HukumNasionalPemerintahanUtama

Nasib Motor Listrik BGN Senilai Rp1,03 Triliun Jadi Sorotan, Dudung Singgung Dugaan Mark Up

×

Nasib Motor Listrik BGN Senilai Rp1,03 Triliun Jadi Sorotan, Dudung Singgung Dugaan Mark Up

Sebarkan artikel ini

KoranAceh.net – Sebagian publik di media sosial sedang hangat memperbincangkan nasib proyek motor listrik yang sempat diadakan Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan, Dadan Hindayana.

Sebelumnya, Dadan terjerat kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Selain Dadan, terdapat 4 tersangka lain, di antaranya 2 mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian, Asep Yusuf Somantri selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Sosok di Balik Proyek Motor BGN

Terkait penetapan tersangka Komisaris YAT, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat membeberkan Andri merupakan sosok di balik dari proyek motor listrik BGN era Dadan Hindayana.

Hal itu sampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026.

“Tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka,” kata Syarief.

“(Hal itu) dalam perkara perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” jelasnya.

Tak ayal, penetapan bos motor listrik BGN sebagai tersangka korupsi itu membuat sebagian kalangan kini mempertanyakan ihwal nasib proyek ngebut BGN era Dadan Hindayana.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman ikut menyoroti urgensi pengadaan puluhan ribu unit motor listrik untuk pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Dudung menyoroti, pengadaan motor listrik BGN itu kini proyeknya tersandung dugaan korupsi.

Terlebih, puluhan ribu unit kendaraan yang sudah terlanjur dirakit itu kini dipertanyakan publik ihwal kelanjutannya untuk digunakan bagi para pegawai SPPG.

Usulan SPPG Cicil Motor BGN

Dalam kesempatan berbeda, Dudung menilai gaji pegawai SPPG cukup memadai untuk mencicil kendaraan bermotor secara mandiri.

Terkait status puluhan ribu unit motor yang saat ini terlanjur dirakit, Dudung menyerahkan kewenangan pengalihan atau pemanfaatannya kepada presiden maupun Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang.

“Ya sudah dibayar. Ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN,” kata Dudung dikutip dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026.

“Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat, toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh Rp6 jutaan,” sambungnya.

Dudung menjelaskan, pemerintah kini tengah fokus menata kembali pelaksanaan program MBG agar lebih baik kualitasnya bagi para penerima manfaat.

“Kalau nyicil satu motor kan cukup, nggak perlu-perlu amat lah kalau menurut saya,” tegas Dudung.

“Nanti lah kita bahas lagi ya, MBG dulu kita konsentrasi,” tandasnya.

Dugaan Mark Up Proyek Motor Listrik

Di sisi lain, Dudung menyebut pengadaan motor listrik BGN senilai Rp1,03 triliun itu sarat indikasi mark-up atau penggelembungan harga.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menyoroti, anggaran triliunan rupiah untuk pengadaan motor listrik MBG telah dicairkan jajaran pejabat lama BGN.

Hal tersebut, meskipun wujud fisik kendaraan motor listrik tersebut masih belum sepenuhnya rampung.

“Nah, kemudian setelah dicek, rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar. Oleh pejabat lama, ya,” ungkap Dudung.

Dudung lantas membeberkan, besaran estimasi kerugian negara dari proyek yang ditandatangani pejabat lama tersebut.

Oleh sebab itu, Kepala KSP itu berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini secara tegas.

“Dan ada selisih, diperkirakan sekitar Rp200 miliar. Ya berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 miliar,” terang Dudung.

“Ya ada mark up. Ya ini mudah-mudahan lah proses hukumnya segera tepat,” tandasnya.[]