BANDA ACEH | KoranAceh.net – Upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara memasuki babak baru. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN), Selasa (19/5/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor BNN Provinsi Aceh dan dilakukan langsung oleh Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, S.I.Kom. Kegiatan itu turut disaksikan Asisten I Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP., MPA, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Utara.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNNP Aceh menegaskan pembentukan ULT P4GN menjadi langkah strategis untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi penyalahguna narkoba yang membutuhkan akses rehabilitasi secara terpadu.
Menurut Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, keberadaan ULT P4GN diharapkan dapat menghadirkan layanan yang lebih cepat, efektif, dan mudah dijangkau masyarakat. Selain itu, unit tersebut juga diproyeksikan menjadi embrio atau fondasi awal menuju pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Utara di masa mendatang.
“Melalui ULT P4GN ini, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, terpadu, dan efektif, terutama dalam membuka akses rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba,” ujar Dedy.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terhadap penguatan program P4GN juga ditunjukkan secara nyata. Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan ULT P4GN dan rencana pembentukan BNNK di wilayahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyiapkan lahan seluas 1,5 hektare untuk pembangunan gedung kantor BNN Kabupaten Aceh Utara. Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan fasilitas pinjam pakai kantor untuk operasional awal ULT P4GN yang nantinya berada di bawah koordinasi Kesbangpol Aceh Utara.
Tarmizi menilai kehadiran BNNK di Aceh Utara sangat mendesak mengingat wilayah tersebut memiliki tantangan besar dalam pengawasan narkotika.
“Dengan jumlah 852 desa, Aceh Utara menjadi kabupaten dengan jumlah desa terbanyak di Indonesia. Tentu ini memiliki tingkat kerawanan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi,” katanya.
Karena itu, ia berharap pembentukan BNNK Aceh Utara dapat segera direalisasikan guna memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, serta pemberantasan narkoba di tingkat daerah.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan menjadi tonggak awal penguatan koordinasi lintas sektor dalam perang melawan narkotika di Aceh Utara. Kehadiran ULT P4GN pun diyakini mampu menghadirkan layanan terpadu yang lebih mudah diakses masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BNN dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.[]

