AcehUtama

Komisi IV DPRK Banda Aceh Rekomendasikan Audit Day Care dan Penindakan Lembaga Ilegal

×

Komisi IV DPRK Banda Aceh Rekomendasikan Audit Day Care dan Penindakan Lembaga Ilegal

Sebarkan artikel ini
Screenshot

BANDA ACEH – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kasus kekerasan terhadap anak dan keberadaan day care tanpa izin di Kota Banda Aceh. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama sejumlah dinas terkait di Ruang Rapat Badan Anggaran, Lantai III Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (5/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Aulia Afridzal, Sekretaris dan Anggota Komisi IV Hj Efiaty Z dan M. Iqbal. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh, yakni Asisten I Setda Kota Banda Aceh yang diwakili Yusnardi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulaiman Bakri, serta Plt Kadis DP3AP2KB Kota Banda Aceh Tiara Sutari beserta jajaran.

Dalam rapat tersebut, Farid Nyak Umar menegaskan bahwa Komisi IV DPRK Banda Aceh meminta pemerintah kota melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh day care, baik yang telah mengantongi izin maupun yang masih beroperasi secara ilegal. Audit itu dinilai penting untuk memastikan standar keamanan, kesehatan, dan kelayakan layanan bagi anak-anak.

Selain itu, Komisi IV DPRK juga mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh segera menyusun regulasi dan standarisasi izin operasional day care dengan indikator yang jelas, mulai dari rasio pengasuh dan anak, kompetensi pengasuh, hingga fasilitas kesehatan dan keamanan.

“Pemko perlu menyediakan saluran pengaduan terpadu yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan atau kelalaian. Kemudian Disdikbud kota melakukan sosialisasi dan edukasi publik agar orang tua hanya memilih day care berizin serta memahami standar layanan yang aman,” kata Farid Nyak Umar.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga meminta adanya penerapan sanksi tegas berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin bagi pengelola day care yang melanggar aturan. Menurutnya, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga harus diperkuat agar kasus kekerasan terhadap anak dapat diproses secara hukum dan memberikan efek jera.

Komisi IV DPRK Banda Aceh turut memberikan rekomendasi khusus kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh untuk segera melakukan inventarisasi dan pemetaan risiko terhadap seluruh day care, khususnya yang belum memiliki izin operasional.

“Disdikbud kota harus segera melakukan inventarisasi mapping risiko terhadap day care yang ada, apalagi yang belum punya izin. Termasuk mendampingi dan memfasilitasi agar day care segera menyelesaikan pengurusan legalitas lembaga mereka,” ujar Farid.

Tak hanya itu, Disdikbud juga diminta membuat program sertifikasi pengasuh melalui pelatihan kompetensi pengasuhan, perlindungan anak, serta standar keamanan. Monitoring berkala terhadap day care berizin juga dinilai penting untuk memastikan standar pelayanan tetap dijalankan secara konsisten.

“Kita minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengeluarkan daftar resmi day care berizin dengan pengasuh yang tersertifikasi. Sehingga masyarakat dapat memilih dengan aman dan terhindar dari lembaga ilegal, apalagi punya rekam jejak pernah melakukan kekerasan terhadap anak,” ungkap Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.

Komisi IV DPRK Banda Aceh juga meminta adanya koordinasi intensif antara Disdikbud dan DP3AP2KB dalam aspek perlindungan anak dan keluarga, termasuk penanganan kasus kekerasan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, maka pemerintah diminta menutup atau menghentikan operasional day care ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan anak.

“Dengan langkah-langkah ini, Disdikbud dan instansi terkait lainnya dapat memperkuat sistem pengawasan, menutup celah regulasi, dan memastikan setiap anak di Banda Aceh mendapatkan lingkungan penitipan yang aman, sehat, dan legal,” pungkas Farid.[]