KesehatanUtama

Kasus dr Myta Jadi Sorotan, Kemenkes Benahi Aturan Dokter Magang

×

Kasus dr Myta Jadi Sorotan, Kemenkes Benahi Aturan Dokter Magang

Sebarkan artikel ini

KoranAceh.net – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerjunkan tim investigasi untuk menyelidiki penyebab meninggalnya salah satu dokter magang di Jambi, dr Myta Aprilia Azmy.

Dokter Myta diduga mengalami kelelahan kerja karena beban pekerjaan yang harus dijalani meski dalam keadaan sakit.

Ia mengalami gangguan paru berat hingga harus dirawat di ruang isolasi dan ICU sebelum meninggal dunia pada 1 Mei 2026 di RSUP Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Usai kasus meninggalnya dr Myta menjadi sorotan publik, Kemenkes melakukan beberapa perubahan pada aturan program dokter internship atau magang.

Pengaturan Jam Kerja

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa jam kerja untuk dokter magang adalah 40 jam per minggu dan tidak boleh dirapel.

“Jadi, 40 jam per minggu harus 8 jam per hari untuk 5 hari kerja atau 6 hampir 7 jam gitu untuk 6 hari kerja. Tapi yang penting, tidak boleh lebih dari 40 jam dan itu harus dibagi jelas per harinya,” ujar Budi dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kemenkes pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dokter Internship bukan Dokter Pengganti

Ditegaskan pula bahwa keberadaan dokter internship atau dokter magang tersebut bukan untuk menggantikan dokter organik.

“Dokter Internship itu tugasnya berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing. Jadi, mereka tidak bisa, tidak boleh menggantikan dokternya. Karena itu yang terjadi, dokter internship masuk, dokter di sana tidak usah hadir,” imbuhnya.

“Dokter internship yang kerja, itu tidak boleh. Dokter internship prinsipnya harus didampingi, tidak boleh dipakai sebagai pengganti dokter organik,” sambungnya.

Standar Remunerasi Dokter Internship

Selanjutnya, mengenai remunerasi bagi dokter magang ada 3, yakni bantuan biaya hidup dari Kemenkes, tunjangan dari pemerintah daerah, dan jasa layanan dari rumah sakit.

“Angka di sini sangat beragam antara daerah satu dan daerah lainnya. Ini yang kemudian menjadi iri-irian, yang sama hanya bantuan hidup dari Kemenkes,” jelas Budi.

Bantuan biaya hidup dari Kemenkes adalah sekitar Rp3 jutaan hingga Rp6,5 jutaan, sedangkan perbedaan nominal berasal dari tunjangan Pemda dan jasa rumah sakit.

“Kita akan segera mengeluarkan aturan agar semua wahana internship, baik itu Puskesmas atau rumah sakit masing-masing pemda mengikuti standar minimal remunerasi dengan batasan minimal yang makes sense (masuk akal),” papar Menkes.

Menurut Budi, pemda mendapatkan benefit tenaga kesehatan yang dimagangkan di rumah sakit, sehingga angka remunerasi harus dipertimbangkan.

Tambahan Cuti Dokter Magang

Perubahan aturan lainnya adalah mengenai cuti yang diberikan kepada dokter magang.

“Kita tegaskan bahwa setiap peserta internship yang tadinya boleh izin 4 hari, kita tegaskan dia boleh cuti 10 hari. Cuti artinya cuti biasa, mereka bisa cuti nggak usah diganti,” ucap Budi.

“Mereka juga bisa cuti sakit, cuti melahirkan sesuai aturan di luar yang 10 hari itu,” tuturnya lagi.

Meski begitu, para dokter magang harus memenuhi syarat kompetensi atau jumlah kasus untuk lulus.

“Supaya fungsinya internship ini kan memastikan bahwa dokter-dokter yang lulus nanti benar-benar terampil dan satandar keselamatan pasiennya bisa kita jaga,” tukasnya.[]