KoranAceh.net – Upaya penanganan kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten masih terus dilakukan intensif oleh tim gabungan.
Area kebakaran yang terus meluas membuat proses pemadaman dilakukan melalui jalur darat dan udara.
Akibat kebakaran yang terjadi sejak Selasa, 30 Juni 2026 pukul 12.30 WIB itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang kini menetapkan peristiwa tersebut masuk dalam Status Tanggap Darurat Bencana.
Status Tanggap Darurat Bencana, 7 Hektare Hangus Terbakar
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana kebakaran TPA Jatiwaringin selama 2 minggu, yakni pada 1-14 Juli 2026.
Per hari ketiga kebakaran, yaitu pada Kamis, 2 Juli 2026, api telah menghanguskan 7 hektare dari total luas 33 hektare TPA Jatiwaringin.
Kebakaran tersebut juga membuat warga untuk mengungsi ke Balai Desa Tanjung Mekar untuk keselamatan, termasuk kondisi kesehatan yang banyak menghirup asap.
Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Sementara itu, kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin menurut Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memasuki kategori berbahaya.
Oleh karena itu, imbauan kepada warga sekitar untuk tidak mendekat pada area tertentu dan melakukan pembatasan akses.
“KLH/BPLH terus melakukan pemantauan kualitas udara di sekitar lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 hingga 1.240 mikrogram per meter kubik,” ungkap KLH dalam keterangannya pada Jumat, 3 Juli 2026.
“Upaya hujan buatan juga telah diupayakan, namun belum dapat dilaksanakan karena kondisi awan belum memenuhi persyaratan teknis,” lanjutnya.
Tim gabungan juga mengupayakan pemadaman dengan melakukan water bombing menggunakan helikopter.
Langkah tersebut diambil agar bisa menjangkau titik api yang lebih dalam karena sulit diakses oleh mobil pemadam kebakaran.
Kebakaran TPA Jatiwaringin jadi Sorotan WALHI
Peristiwa kebakaran di TPA Jatiwaringin yang hingga kini masih dalam proses pemadaman pun turut membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) buka suara.
WALHI menyoroti akibat kebakaran yang terjadi, setidaknya ada 154 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang mulai muncul.
Tak hanya itu, mengenai pengelolaan sampah, WALHI menyebutnya sebagai sebuah kegagalan sistem.
“Selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan. Ini bukan kejadian tak terduga, melainkan akibat dari cara pengelolaan yang salah,” ujar Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional Wahyu Eka Setyawan, dikutip dari laman resmi WALHI pada Jumat, 3 Juli 2026.
“Ini konsekuensi langsung dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang terus dibiarkan tanpa pembenahan mendasar,” sambungnya.
Menurut data dari WALHI, TPA Jatiwaringin menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah per hari, atau setara dengan 498.590 hingga 985.500 ton per tahun.
Namun, jumlah tersebut baru mencakup sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang, sehingga menunjukkan besarnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah yang ada.[]

