Jakarta | KoranAceh.net — 11 Mei 2026, Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik lintas agama dalam polemik ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Alumni Muda PMII dan Ketua PKC PMII Sumut Peridode 2011-2013 melalui Ketua Umum Hasan Basyri kepada Mabes Polri di Jakarta.
Dalam surat pengaduannya, organisasi tersebut menyoroti laporan yang sebelumnya diajukan oleh Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia, Sahat Martin Philip Sinurat, terhadap Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama.
Hasan Basyri menyampaikan bahwa ceramah Jusuf Kalla yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada pada 5 Maret 2026 membahas upaya perdamaian konflik Poso dan Ambon, bukan bermaksud menghina agama tertentu.
Menurutnya, potongan video ceramah yang beredar di media sosial telah dipenggal dan disebarkan tanpa konteks utuh sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Video yang beredar tidak utuh dan telah menimbulkan persepsi yang berbeda di publik.
Padahal substansi ceramah tersebut berbicara mengenai proses perdamaian konflik Poso dan Ambon,” ujar Hasan Basyri dalam keterangannya.
Ia menilai pihak pelapor tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap isi ceramah sebelum melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026. Kondisi tersebut, menurutnya, justru berpotensi memicu kegaduhan dan ketegangan antarumat beragama.
Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, Jaringan Alumni Muda PMII juga menyinggung dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, di antaranya pasal terkait penghasutan dalam KUHP, penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian dan isu SARA.
Hasan menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia berharap kepolisian dapat bertindak objektif dan profesional guna menjaga kondusivitas nasional serta keharmonisan antarumat beragama.
“Kami berharap aparat kepolisian dapat menelaah persoalan ini secara menyeluruh agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas,” katanya.
Selain itu, pihaknya mengaku siap memberikan data dan fakta tambahan yang dianggap relevan untuk mendukung proses klarifikasi maupun penyelidikan lebih lanjut.
Jaringan Alumni Muda PMII menilai ruang publik harus dijaga dari penyebaran informasi yang tidak utuh dan berpotensi memecah belah masyarakat. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan verifikasi informasi dan menjaga persatuan nasional di tengah keberagaman.[]

