LingkunganUtama

Dr Taufiq: Elite Aceh Ugal-Ugalan Terbitkan Izin Tambang, Pakar Hukum dan Lingkungan Angkat Suara

×

Dr Taufiq: Elite Aceh Ugal-Ugalan Terbitkan Izin Tambang, Pakar Hukum dan Lingkungan Angkat Suara

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH | KoranAceh.Net — Kritik keras terhadap lonjakan penerbitan izin tambang sepanjang 2025 di Aceh terus bergulir. Akademisi Dr Taufiq A Rahim, Ph.D menilai kebijakan tersebut tidak sensitif terhadap kondisi rakyat pasca bencana ekologis.

Ia menyebut sekitar 12 izin tambang terbit hanya dalam periode Oktober–November 2025.

“Di tengah kondisi rakyat yang belum pulih dari banjir bandang dan kerusakan lingkungan, izin tambang justru meningkat. Ini menunjukkan kebijakan yang tidak berpihak pada keselamatan ekologis,” ujarnya.

Namun kritik tersebut kini diperkuat oleh pandangan ahli hukum lingkungan dan peneliti ekosistem yang menilai persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan menyentuh aspek tata kelola dan potensi pelanggaran prinsip kehati-hatian.

Sudut Pandang Hukum: Prinsip Kehati-hatian dan Tanggung Jawab Negara

Pakar hukum lingkungan dari sebuah universitas negeri di Sumatera (meminta namanya tidak disebutkan) menjelaskan bahwa dalam hukum lingkungan Indonesia berlaku prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

“Jika suatu kebijakan berpotensi menimbulkan kerusakan serius atau tidak dapat dipulihkan, maka ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah pencegahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap penerbitan IUP wajib didahului oleh kajian lingkungan yang komprehensif dan transparan, termasuk analisis dampak kumulatif terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurutnya, jika izin diterbitkan tanpa mempertimbangkan risiko ekologis jangka panjang, maka pemerintah bisa dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui audit resmi dan mekanisme pengawasan yang sah.

Perspektif Ahli Lingkungan: Risiko Kumulatif dan Hulu DAS

Seorang peneliti ekologi hutan yang telah lama meneliti bentang alam Aceh menyatakan bahwa persoalan terbesar bukan hanya jumlah izin, tetapi lokasinya.

“Jika izin berada di hulu DAS dan dalam satu lanskap yang saling terhubung, dampaknya bisa kumulatif. Fragmentasi hutan meningkatkan runoff, mempercepat sedimentasi sungai, dan memperbesar risiko banjir,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem tidak selalu berdampak langsung dalam satu tahun, tetapi bisa terakumulasi dalam 5–10 tahun.

“Ketika banjir terjadi berulang, masyarakat kehilangan rumah, lahan pertanian, dan mata pencaharian. Itu dampak sosial-ekologis yang nyata,” katanya.

HAM dan Hak atas Lingkungan yang Baik

Dr Taufiq sebelumnya menyebut bahwa kebijakan eksploitasi sumber daya yang mengabaikan keselamatan masyarakat berpotensi menyentuh aspek hak asasi manusia.

Dalam konteks hukum nasional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin konstitusi.

Pakar hukum tadi menjelaskan, “Jika kebijakan publik terbukti menyebabkan kerusakan sistemik yang mengancam keselamatan warga, maka diskursusnya bisa berkembang ke ranah hak konstitusional.”

Namun ia menekankan bahwa penilaian pelanggaran HAM memerlukan proses hukum dan pembuktian formal.

Lemahnya Pengawasan?

Taufiq juga menyoroti fungsi kontrol politik legislatif yang dinilai belum maksimal.

Menurutnya, pengawasan terhadap sektor ekstraktif harus diperkuat, terutama dalam fase awal pemerintahan ketika distribusi izin cenderung meningkat.

“Transparansi beneficial ownership, keterbukaan peta konsesi, dan audit independen adalah keharusan,” tegasnya.

Tantangan Tata Kelola

Lonjakan izin tambang 2025 menjadi ujian serius tata kelola sumber daya alam di Aceh.

Pemerintah dihadapkan pada dilema antara:

  • Mendorong investasi dan peningkatan pendapatan daerah,
  • Atau memastikan keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat.

KoranAceh.Net masih berupaya meminta tanggapan resmi Pemerintah Aceh terkait kritik dan pandangan para ahli tersebut.[]