LingkunganSorotan Editor

Status Bur Ni Telong Turun ke Waspada

×

Status Bur Ni Telong Turun ke Waspada

Sebarkan artikel ini
Gunung Bur Ni Telong. (Foto: Dok. Pemkab Bener Meriah/KoranAceh.Net).
Gunung Bur Ni Telong. (Foto: Dok. Pemkab Bener Meriah/KoranAceh.Net).

Badan Geologi menurunkan status Gunung Bur Ni Telong menjadi Waspada. Radius 3 kilometer dari kawah tetap terlarang bagi warga.

KoranAceh.Net | Bener Meriah – Badan Geologi menurunkan tingkat aktivitas Gunung Bur Ni Telong di Kabupaten Bener Meriah dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) mulai Sabtu (3/1/2026) pukul 14.00 WIB. Keputusan ini menyusul penurunan frekuensi kegempaan yang terekam dalam tiga hari terakhir.

Penurunan status ini mengakhiri masa Siaga yang berlaku sejak 30 Desember 2025 lalu. Saat itu, otoritas menaikkan status gunung api setinggi 2.624 meter di atas permukaan laut (dpl) tersebut setelah terjadi lonjakan gempa vulkanik dan gempa terasa di sisi barat daya puncak.

Plt. Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menjelaskan bahwa penurunan tingkat aktivitas didasarkan pada hasil pengamatan visual dan instrumental. Data kegempaan menunjukkan tren melandai sejak 1 Januari 2026. Sebagai perbandingan, pada periode 30-31 Desember 2025, instrumen merekam 20 kali Gempa Vulkanik Dangkal (VB) dan 43 kali Gempa Vulkanik Dalam (VA).

“Pada tanggal 3 Januari 2026 hingga pukul 12.00 WIB terekam 3 kali Gempa Vulkanik Dangkal dan 11 kali Gempa Vulkanik Dalam,” tulis Lana Saria dalam laporan resmi Badan Geologi. Secara visual, kawah gunung api strato ini juga terpantau tenang tanpa hembusan asap kawah.

Analisis Badan Geologi menunjukkan aktivitas internal Bur Ni Telong memiliki ketergantungan pada dinamika tektonik di sekitarnya. Fluktuasi kegempaan yang terjadi sejak Juli 2025 mengonfirmasi bahwa aktivitas vulkanik gunung ini mudah terpicu oleh getaran tektonik. Lana mengingatkan bahwa peningkatan kegempaan masih berpotensi terjadi sewaktu-waktu di masa mendatang.

Meski status menurun, potensi bahaya tetap membayangi kawasan puncak. Badan Geologi mengidentifikasi ancaman berupa erupsi freatik—letusan yang dipicu uap air—tanpa didahului peningkatan kegempaan yang jelas. Selain itu, terdapat risiko hembusan gas vulkanik di area solfatara dan fumarol, yakni lubang uap panas dan gas sulfur di lereng gunung.

Atas pertimbangan risiko tersebut, Badan Geologi menetapkan zona larangan aktivitas bagi manusia. “Masyarakat dan pengunjung/pendaki tidak mendekati area kawah Bur Ni Telong dalam radius 3 km dari kawah,” tegas Lana dalam rekomendasinya.

Pemerintah juga meminta warga menghindari daerah fumarol dan solfatara, terutama saat cuaca mendung atau hujan. Kondisi atmosfer tersebut dapat memerangkap konsentrasi gas vulkanik di permukaan tanah sehingga membahayakan keselamatan jiwa. Otoritas akan meninjau kembali tingkat aktivitas jika terjadi perubahan visual maupun kegempaan yang signifikan. []