Pemerintah hapus syarat salur TKD bagi Aceh, Sumbar, dan Sumut. Dana Rp43,8 triliun digelontorkan pada 2026 untuk percepat pemulihan pascabencana.
koranaceh.net | Jakarta – Pemerintah memberikan relaksasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi tiga provinsi yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Relaksasi tersebut berupa penghapusan syarat salur sehingga dana akan ditransfer secara otomatis dari pemerintah pusat ke daerah.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan TKD tanpa syarat salur akan diterapkan pada Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp 43,8 triliun.
“Kita akan salurkan tanpa syarat salur. Total TKD tanpa syarat salur di 2026 sebesar Rp 43,8 triliun,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Selain untuk 2026, Kementerian Keuangan juga telah memberikan relaksasi TKD tanpa syarat salur pada Tahun Anggaran 2025 kepada ketiga provinsi tersebut sebesar Rp 2,25 triliun. Dana tersebut, kata Suahasil, telah sepenuhnya ditransfer ke daerah terdampak bencana.
Ia menegaskan, kebijakan relaksasi ini bertujuan agar pemerintah daerah tidak terkendala persoalan administrasi dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“TKD 2025 sudah ditransfer semua. Tahun 2026 akan kita lakukan transfer tanpa syarat salur, karena kita memahami pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat, dana harus tersedia dan jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menyampaikan bahwa TKD 2025 sebesar Rp 2,25 triliun telah disalurkan tanpa syarat salur dan dapat digunakan secara fleksibel oleh pemerintah daerah.
“Ini kita permudah, tidak ada syarat salur dan tidak ada penggunaan yang terlalu spesifik. Bisa digunakan untuk berbagai tujuan secara umum, dan seluruh sisa pendanaan kita salurkan di penghujung 2025. Ini bentuk kemudahan, fleksibilitas, dan dukungan kepada tiga provinsi terdampak bencana,” jelas Askolani.
Pemerintah memastikan kebijakan penghapusan syarat salur ini akan dilanjutkan pada 2026. Untuk memperkuat implementasinya, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum.
“Kebijakan ini akan kita lanjutkan di 2026. Sejalan dengan dukungan pemerintah untuk membantu tiga provinsi yang terkena bencana, dan saat ini kami sedang menyiapkan PMK sebagai penguatan atas kebijakan yang telah diputuskan,” pungkasnya. []







