Bendera putih di Aceh dibaca sebagai kegagalan negara lindungi hak hidup. Preseden global menegaskan bencana bukan alasan pengabaian tanggung jawab.
KoranAceh.Net | Editorial- Pengibaran bendera putih di Aceh akibat banjir dan tanah longsor bukan sekadar simbol keputusasaan warga. Ia adalah tanda kegagalan negara memenuhi hak hidup yang oleh konstitusi dinyatakan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dalam sejarah hukum dan HAM internasional, situasi seperti ini bukan hal baru—dan di banyak negara, negara justru dipaksa bertanggung jawab secara hukum.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Prinsip ini sejalan dengan hukum HAM internasional, yang menempatkan bencana alam bukan sebagai alasan pemaaf, melainkan ujian utama kehadiran negara.
Baca Juga:
Bendera Putih Aceh: Teriakan Hak Warga di Tengah Negara yang Terlambat Hadir
India: Negara Dipaksa Bertindak oleh Pengadilan
Di India, Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan pascabencana—termasuk banjir besar dan gelombang panas ekstrem—menegaskan bahwa hak untuk hidup (Article 21 Konstitusi India) mencakup kewajiban negara untuk melakukan mitigasi, peringatan dini, evakuasi, dan bantuan darurat. Negara dinilai melanggar hak hidup ketika gagal mengantisipasi risiko yang sudah diketahui. Medan berat dan keterbatasan anggaran tidak diterima sebagai alasan pembenar.
Preseden ini menegaskan satu prinsip penting: bencana yang dapat diprediksi menuntut tanggung jawab negara yang lebih besar, bukan toleransi atas kelalaian.
Pakistan: Bencana Bukan “Force Majeure” bagi Negara
Pasca banjir besar yang melanda Pakistan dan menewaskan ribuan warga, pengadilan dan lembaga HAM nasional menegaskan bahwa negara tidak dapat berlindung di balik dalih force majeure. Pemerintah dikritik karena kegagalan sistem peringatan dini, lemahnya tata kelola lingkungan, dan lambannya distribusi bantuan.
Dalam laporan-laporan resmi, bencana tersebut diperlakukan sebagai kegagalan kebijakan publik, bukan semata peristiwa alam. Prinsipnya jelas: negara tetap bertanggung jawab atas nyawa warga, bahkan dalam keadaan darurat nasional.
Filipina: Hak Hidup dan Akuntabilitas Eksekutif
Di Filipina, Mahkamah Agung secara konsisten mengaitkan penanganan bencana dengan hak konstitusional atas kehidupan dan keamanan. Setelah topan-topan besar seperti Haiyan, negara diwajibkan memperbaiki sistem mitigasi dan kesiapsiagaan. Kelalaian pejabat publik dalam penanganan bencana bahkan dapat berujung pada tanggung jawab administratif dan pidana.
Preseden Filipina menunjukkan bahwa dalam negara rawan bencana, ketidaksiapan negara diperlakukan sebagai pelanggaran hak, bukan sekadar kekurangan teknis.
Baca Juga:
Bendera Putih di Tanah Rencong: Tanda Negara Telah Absen
Aceh dalam Cermin Global
Jika preseden India, Pakistan, dan Filipina dijadikan cermin, maka bendera putih yang berkibar di Aceh adalah indikator kegagalan negara menjalankan kewajiban positifnya. Aceh bukan wilayah yang tiba-tiba menjadi rawan bencana. Risiko banjir dan longsor telah lama diketahui. Dalam hukum HAM, ini disebut foreseeable risk—risiko yang seharusnya diantisipasi negara.
Permohonan maaf pejabat negara patut dicatat, tetapi dalam standar global, maaf tidak menggantikan kewajiban hukum. Hak hidup tidak menunggu koordinasi, tidak menunggu stabilitas politik, dan tidak tunduk pada alasan geografis.
Negara Diuji Saat Darurat
Preseden internasional menunjukkan satu kesimpulan tegas:
negara justru diukur keberadaannya saat bencana, bukan saat normal.
Ketika warga Aceh mengibarkan bendera putih, mereka sejatinya sedang menyampaikan pesan universal yang dipahami di banyak negara: bahwa negara terlambat hadir ketika hak hidup dipertaruhkan. Selama bendera putih itu masih berkibar, selama korban masih bertahan dengan swadaya, maka yang dipersoalkan bukan semata efektivitas kebijakan, melainkan kepatuhan negara terhadap konstitusi dan norma HAM global.
Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dan di hadapan prinsip itu, tidak ada negara yang boleh bersembunyi di balik kata “kesulitan.” []







