KoranAceh.Net | Jakarta — Amnesty International Indonesia menilai insiden kekerasan yang diduga dilakukan aparat keamanan terhadap warga sipil pembawa bantuan bencana di Krueng Mane, Aceh Utara, sebagai pelanggaran serius hak asasi manusia (HAM).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 25 Desember 2025, tersebut bukan sekadar gesekan di lapangan, melainkan mencerminkan penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat gabungan TNI/Polri terhadap relawan kemanusiaan.
“Ini adalah pelanggaran HAM. Inisiatif kemanusiaan warga justru direspons dengan razia dan kekerasan,” kata Usman Hamid dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan warga diduga mengalami pemukulan oleh aparat berseragam loreng dan cokelat di sekitar konvoi kendaraan bantuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Amnesty, sedikitnya lima warga dilaporkan mengalami kekerasan fisik, dengan satu orang mengalami luka di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.
Insiden tersebut bermula ketika aparat menghentikan konvoi truk bantuan di kawasan Krueng Mane untuk melakukan pemeriksaan muatan dan atribut yang dibawa, termasuk bendera Bulan Bintang. Situasi kemudian memanas dan berujung pada tindakan represif.
Pada malam kejadian, puluhan kendaraan bantuan dilaporkan sempat tertahan di lokasi, sementara warga yang terluka dirawat di Puskesmas Muara Batu.
Amnesty International Indonesia menilai alasan penertiban atribut dan dalih gangguan lalu lintas tidak sebanding dengan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat. Selain melanggar hak atas rasa aman, insiden tersebut juga dinilai menghambat hak atas bantuan kemanusiaan bagi korban banjir di Aceh Tamiang.
Usman Hamid mendesak agar dilakukan penyelidikan independen dan transparan dengan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
“Impunitas tidak boleh dibiarkan. Penyelidikan independen dan transparan yang melibatkan Komnas HAM mutlak diperlukan untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan ini,” tegasnya.
Amnesty menekankan bahwa dalam situasi bencana, negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dan melindungi upaya kemanusiaan warga, bukan sebaliknya.
Amnesty International Indonesia menilai, tindakan kekerasan terhadap relawan kemanusiaan tidak hanya bertentangan dengan hukum nasional, tetapi juga melanggar kewajiban Indonesia dalam hukum hak asasi manusia internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Dalam standar internasional, negara justru berkewajiban memfasilitasi bantuan kemanusiaan dan melindungi warga sipil dari penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat.
Perspektif Hukum Internasional
Dalam konteks hukum hak asasi manusia internasional, dugaan kekerasan terhadap relawan kemanusiaan di Aceh berpotensi melanggar sejumlah kewajiban negara.
Indonesia merupakan negara pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin hak atas rasa aman, bebas dari kekerasan, serta perlindungan dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (Pasal 7 dan 9).
Selain itu, Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum menegaskan bahwa penggunaan kekuatan harus bersifat perlu, proporsional, dan sebagai upaya terakhir. Tindakan kekerasan terhadap warga sipil yang menjalankan misi kemanusiaan dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.
Dalam situasi bencana, hukum HAM internasional juga mewajibkan negara menjamin akses tanpa hambatan terhadap bantuan kemanusiaan, serta melindungi relawan, pembela HAM, dan jurnalis dari intimidasi atau kriminalisasi.
Kegagalan negara untuk mencegah, menyelidiki, dan mengadili dugaan pelanggaran ini dapat membuka ruang pertanggungjawaban internasional, termasuk pemantauan oleh mekanisme HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.[]







