Hukum

Tiga Pria di Aceh Utara Ditangkap, Polisi Sita 15 Paket Sabu Siap Edar

×

Tiga Pria di Aceh Utara Ditangkap, Polisi Sita 15 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu diamankan personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 15 paket sabu siap edar seberat 2,87 gram beserta sejumlah peralatan penggunaan narkotika. (Foto: Humas Polres Aceh Utara).
Tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu diamankan personel
Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Dari tangan para pelaku, petugas
menyita 15 paket sabu siap edar seberat 2,87 gram beserta sejumlah
peralatan penggunaan narkotika. (Foto: Humas Polres Aceh Utara).

Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria dan menyita 15 paket
sabu seberat 2,87 gram di dua lokasi berbeda.

koranaceh.net | Aceh Utara –
Upaya Polres Aceh Utara memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan
hasil. Tiga pria ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba di dua gampong
berbeda di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kamis malam (9/10/2025). Dari tangan
para pelaku, polisi menyita total 15 paket sabu siap edar dengan berat
mencapai 2,87 gram.

Ketiganya masing-masing berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual
beli sabu di Gampong Alue Papeun. Petugas kemudian melakukan penyelidikan
dengan metode undercover buy — operasi penyamaran di mana polisi berpura-pura
menjadi pembeli.

Dalam aksi pertama, polisi menangkap Mus di Alue Papeun. Dari tangannya
ditemukan 14 paket sabu kecil siap edar. Pengembangan penyelidikan membawa
petugas ke Gampong Biram Rayeuk, tempat dua pelaku lain — Ham dan Mur —
diamankan di sebuah kios. Di sana, satu bungkus plastik bening berisi sabu
disembunyikan di bawah kursi dalam wadah bekas obat.

“Dari hasil pemeriksaan awal, Mus mengaku memperoleh barang haram itu dari Ham
dan Mur,” kata Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah dalam
keterangan tertulisnya, pada Selasa (14/10/2025). Ia menambahkan, ketiga
pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan
lebih lanjut.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pelaku
peredaran dan kepemilikan narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun
penjara.

AKP Erwinsyah mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk
penyalahgunaan narkoba. “Kami mengajak warga untuk berperan aktif memberi
informasi kepada polisi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait
peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.