![]() |
| Seorang personel polisi lalu lintas mengatur arus kendaraan di salah satu ruas jalan di Aceh Barat. Pemerintah Aceh tengah mendorong penggunaan kendaraan dengan nomor polisi BL bagi masyarakat dan perusahaan untuk memaksimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: tribratanews.polresacehbarat.com). |
Pemerintah Aceh menargetkan peningkatan pendapatan daerah dari sektor
tambang melalui kewajiban pelat BL dan pajak alat berat baru mulai tahun
2025.
koranaceh.net |
Banda Aceh –
Pemerintah Aceh mengumumkan serangkaian kebijakan fiskal baru yang menargetkan
sektor pertambangan dan migas dalam upaya menata aktivitas industri dan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut mencakup
penertiban penggunaan pelat nomor kendaraan operasional perusahaan serta
penerapan pajak baru untuk alat berat yang akan berlaku efektif mulai tahun
2025.
Langkah ini diambil guna memastikan kontribusi ekonomi dari sektor sumber daya
alam dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan regional. Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengatakan kebijakan ini
merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Rekomendasi tersebut secara spesifik meminta agar perusahaan tambang dan migas
yang beroperasi di wilayah Aceh wajib menggunakan kendaraan dengan nomor
polisi BL. Langkah ini diyakini akan mengarahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masuk ke kas daerah Aceh, bukan ke daerah lain.
“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh
berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” ujar Reza dalam
keterangan resmi yang diterima koranaceh.net di Banda Aceh, pada Selasa
(30/9/2025). Menurutnya, kontribusi pajak dari sektor ini krusial untuk
mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur di Aceh.
![]() |
| Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. (Foto: dok. Humas Pemerintah Aceh). |
Lebih lanjut, Reza menjelaskan, penertiban ini tidak hanya menyasar perusahaan
besar. Pemerintah Aceh juga mengeluarkan imbauan umum kepada seluruh
masyarakat Aceh yang memiliki kendaraan pribadi dengan pelat nomor luar daerah
untuk segera melakukan mutasi. Hal ini, tambahnya, bertujuan untuk
mengoptimalkan seluruh potensi PKB yang ada di provinsi Aceh.
“Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan
pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,”
tuturnya.
Ia menegaskan, alokasi penggunaan dana PKB ini telah diatur secara hukum dan
bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur yang pada akhirnya akan
menunjang kelancaran aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Landasan hukum utama dari kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, serta peraturan turunannya di tingkat provinsi, yaitu Qanun Aceh Nomor
4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.
Selain mengatur tentang PKB, regulasi ini juga memberikan mandat kepada
pemerintah Aceh untuk memungut Pajak Alat Berat (PAB). Adapun, regulasi ini
merupakan instrumen fiskal baru yang bakal diimplementasikan mulai tahun 2025
ini.
Reza menekankan, penerapan PAB merupakan langkah strategis untuk memastikan
semua alat berat yang dioperasikan di Aceh, termasuk di sektor pertambangan,
perkebunan, dan konstruksi, terdata dan memberikan kontribusi pajak.
“Mulai tahun 2025 akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat. Untuk itu kami
menghimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya
dalam membayar Pajak Alat Berat,” katanya. Kewajiban ini diharapkan dapat
memperluas basis pajak daerah secara signifikan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal
25 ayat (1) yang menggariskan penggunaan pajak daerah untuk pembangunan.
Dengan infrastruktur jalan yang lebih baik, Reza berharap akan terjadi
peningkatan kelancaran lalu lintas barang dan jasa.
“Dengan demikian akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di
jalan raya,” tambahnya, sambil mengingatkan pentingnya ketertiban berlalu
lintas untuk menghindari kecelakaan.
Pemerintah Aceh melalui BPKA juga bakal segera menindaklanjuti rekomendasi
DPRA dengan menyusun mekanisme teknis penertiban pelat nomor bagi perusahaan
tambang dan migas. Sosialisasi intensif juga akan dilakukan kepada para pelaku
usaha terkait kewajiban PAB yang akan datang.
Pemerintah Aceh berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif untuk
berpartisipasi dalam pembangunan daerah. “Orang Aceh yang sayang ke Aceh ayo
bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” tutup Reza. Implementasi penuh dari
seluruh rangkaian kebijakan fiskal ini akan menjadi tolok ukur baru dalam
pengelolaan pendapatan daerah Aceh ke depan.

Pewarta:
Muntaziruddin Sufiady Ridwan





