AcehNews

Pansus Raqan KTR DPRA Gelar RDPU

×

Pansus Raqan KTR DPRA Gelar RDPU

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan tersebut pada
Rabu (25/11/2020) di Gedung Sergabuna DPRA.

Mewakili ketua DPRA ketika membuka acara, ketua Pansus dr. Purnama
Setia Budi, Sp. O.G mengatakan, Raqan ini dibuat dengan tujuan, untuk
melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat secara umum
dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung.

Ia melanjutkan, selain itu harapannya Raqan ini nantinya juga dapat
menciptakan ruang serta lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Demikian
pula halnya dengan membuadayakan prilaku hidup bersih dan sehat. Termasuk
menekan angka pertumbuhan perokok pemula serta meningkatkan kesadaran bahaya
konsumsi rokok.

Dalam kesempatan itu, dr. Purnama berharap seluruh peserta RDPU dapat
memberikan masukan dan pandangan terhadap Raqan ini. Berbagai masukan tersebut
nantinya akan menjadi bagian yang mungkin dapat dimasukkan sebagai penyempurnaan.
Sebab melalui RDPU ini masyarakat dapat menyampaikan berbagai pandangan dan
pikiran kepada kami.

Ia menjelaskan bahwa RDPU ini digelar sebagai salah satu persyaratan
dari tahapan proses pembuatan Qanun, sebelum rancangan qanun tersebut dibawa ke
sidang paripurna untuk disahkan menjadi Qanun.