PolitikSorotan Editor

Aceh Perpanjang Masa Status Tanggap Darurat Bencana

×

Aceh Perpanjang Masa Status Tanggap Darurat Bencana

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. (Foto: Dok. Pemerintah Aceh).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. (Foto: Dok. Pemerintah Aceh).

Pemerintah Aceh perpanjang kedua status tanggap darurat banjir–longsor hingga 8 Januari 2026. Fokus percepatan logistik, kesehatan, dan pendidikan.

KoranAceh.Net | Banda Aceh – Pemerintah Aceh menetapkan perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana hidrometeorologi—bencana akibat faktor cuaca seperti banjir dan longsor. Masa tambahan berlaku selama 14 hari, terhitung 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengumumkan keputusan ini pada Kamis (25/12/2025). Penetapan status ini, terangnya, merujuk hasil rapat Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta laporan analisis cepat pos komando bencana.

Langkah ini juga berdasar pada kajian bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto.

Muhammad MTA menjelaskan, Gubernur Aceh telah menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) mempercepat distribusi logistik. Sasaran bantuan meliputi korban di pengungsian serta warga desa terisolasi. “Tangani, layani, lindungi, dan penuhi hak-hak dasar pengungsi sesuai standar HAM,” ujar MTA, dalam keterangan tertulis.

Ia melanjutkan, dalam perpanjangan masa tanggap darurat bencana kali kedua ini, sektor kesehatan mulai menjadi prioritas. Gubernur, jelasnya, telah memerintahkan pengaktifan rumah sakit, puskesmas, hingga puskesmas pembantu (pustu). Layanan medis, sambungnya, harus menjangkau titik pelosok yang sempat terputus aksesnya.

Urusan pendidikan turut masuk daftar instruksi. Pemerintah daerah, kata MTA, kini wajib menyediakan perlengkapan sekolah—pakaian, sepatu, dan tas—bagi anak-anak korban bencana. “Persiapkan pembangunan infrastruktur agar berjalan dengan baik dan sempurna,” ucapnya.

MTA menegaskan, pada masa perpanjangan ini, seluruh SKPA wajib menjalankan fungsi pokok secara masif dan terfokus. Pemulihan dampak bencana kini berjalan di bawah supervisi pemerintah pusat. Upaya penanganan di lapangan masih terus berlanjut.

“Berbagai langkah pemulihan terus dilakukan oleh Pemerintah Aceh di bawah supervisi pemerintah pusat. Semoga Aceh lebih baik, teruslah bersatu untuk bangkit dari bencana ini,” tukas MTA. []