Muda Seudang desak Danrem Lilawangsa bertanggung jawab atas dugaan kekerasan TNI dan intimidasi wartawan saat aksi di Aceh Utara.
KoranAceh.Net | Banda Aceh – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Muda Seudang, Agam Nur Muhajir, mendesak Panglima TNI untuk mencopot Danrem Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran dari jabatannya. Desakan itu disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab komando serta komitmen terhadap penegakan hukum atas dugaan kekerasan aparat TNI terhadap warga dan intimidasi terhadap wartawan di Aceh Utara.
“Kami juga meminta investigasi yang independen dan transparan atas dugaan kekerasan terhadap warga dan wartawan, serta penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat,” kata Agam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).
Muda Seudang, lanjut Agam, mengecam keras tindakan kekerasan dan sikap represif aparat TNI terhadap warga, termasuk intimidasi terhadap wartawan yang tengah meliput aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Aceh Utara.
Menurutnya, tindakan tersebut mencederai prinsip negara hukum, melanggar hak asasi manusia, serta menunjukkan kegagalan komando Danrem Lilawangsa dalam memahami dan menghormati kekhususan Aceh. “Tindakan kekerasan terhadap warga sipil dan pekerja pers tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Agam.
Selain itu, Muda Seudang juga mengecam tindakan aparat yang diduga merebut secara paksa Bendera Bulan Bintang saat aksi unjuk rasa berlangsung. Agam menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap warga negara serta pengingkaran terhadap perjanjian damai Aceh.
“Aparat seharusnya melindungi warga, bukan menjadi sumber ketakutan, apalagi sampai mengacungkan senjata,” ujarnya.
Agam juga menilai Kolonel Inf Ali Imran gagal memahami dan menghormati kekhususan Aceh, meskipun yang bersangkutan mengaku sebagai orang Aceh. Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan yang dijamin secara hukum, termasuk pengaturan mengenai simbol-simbol daerah.
Ia merujuk pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang mengatur keberadaan dan penggunaan bendera Aceh sebagai simbol daerah. Selain itu, Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005 juga mengakui hak Aceh atas simbol-simbol daerah sebagai bagian dari perdamaian dan otonomi khusus.
“Setiap pendekatan keamanan yang mengabaikan Qanun Aceh dan MoU Helsinki berpotensi memicu ketegangan baru dan mengoyak kepercayaan publik. Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi soal penghormatan terhadap perjanjian damai dan hukum yang berlaku,” kata Agam.
Muda Seudang turut menyerukan agar TNI memperkuat pendidikan hak asasi manusia serta pemahaman tentang kekhususan Aceh di seluruh jajaran, khususnya personel yang bertugas di wilayah Aceh. “Perdamaian Aceh harus dijaga dengan pendekatan dialog, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap martabat warga,” tutup Agam. []







