Opini : Dr Taupiq A Rahim
Bencana banjir bandang yang disertai kerusakan ekosistem dan ekologi lingkungan hidup secara masif di Aceh–Sumatera bukan sekadar peristiwa alam. Ia telah menjelma menjadi krisis kemanusiaan multidimensi yang hingga kini belum memiliki kepastian penanganan tanggap darurat yang sungguh-sungguh tuntas. Korban jiwa, kerusakan harta benda, hilangnya lahan pekerjaan, meningkatnya kemiskinan, rusaknya flora dan fauna, serta lumpuhnya infrastruktur dasar—jalan, jembatan, listrik, BBM, dan gas—menjadi rangkaian derita yang saling berkait dan menekan kehidupan rakyat secara sistemik.
Kondisi ini menyebabkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat tidak berjalan normal. Harga kebutuhan pokok melonjak, akses mobilitas terputus, dan layanan publik tersendat. Ironisnya, jeritan rakyat kerap dijawab dengan narasi pembelaan dari para pemangku kekuasaan—politik, ekonomi, dan birokrasi—yang enggan mengakui kegagalan kebijakan publik sebagai faktor penting dalam krisis ini.
Dalam situasi darurat seperti ini, keterlibatan dunia internasional sering dipersepsikan sebagai ancaman kedaulatan. Padahal, bagi Aceh, masuknya bantuan internasional bukanlah pelanggaran hukum, melainkan justru selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
UUPA dan Ruang Kerja Sama Internasional Aceh
UUPA secara tegas memberikan kekhususan kepada Aceh dalam hubungan luar negeri tertentu, terutama dalam konteks kemanusiaan dan kebencanaan. Pasal 8 UUPA mengatur bahwa Pemerintah Aceh dapat melakukan kerja sama internasional yang mencakup kepentingan kemanusiaan, termasuk penanggulangan bencana, sepanjang dilaksanakan sesuai kebijakan nasional dan melalui koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Makna penting pasal ini adalah Aceh tidak diposisikan pasif menunggu pusat, melainkan memiliki ruang inisiatif aktif dalam mekanisme koordinatif.
Lebih lanjut, Pasal 9 UUPA memperkuat posisi Aceh dengan memberikan kewenangan untuk menerima bantuan dari lembaga internasional serta menjalin kerja sama dengan lembaga asing, khususnya dalam bidang pendidikan, sosial, kemanusiaan, dan kebencanaan. Ketentuan ini bukan teori kosong, melainkan fondasi hukum yang memungkinkan masuknya NGO dan lembaga internasional pascatsunami 2004.
Ketentuan tersebut dipertegas oleh Pasal 165–166 UUPA yang mengatur sumber-sumber pendanaan Aceh, termasuk hibah luar negeri dan bantuan internasional yang dimasukkan ke dalam sistem keuangan Aceh dengan tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas nasional. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum untuk menutup pintu dunia internasional dalam situasi bencana besar.
Prinsip Kunci Bantuan Internasional Menurut UUPA
Pertama, prinsip koordinasi pusat–Aceh. Bantuan internasional tidak boleh mem-bypass Pemerintah Republik Indonesia, tetapi pada saat yang sama Aceh memiliki ruang operasional khusus yang dijamin undang-undang.
Kedua, prinsip kemanusiaan dan non-politik. Bantuan harus bersifat kemanusiaan, tidak mengganggu kedaulatan negara maupun keamanan nasional.
Ketiga, prinsip kekhususan pascatsunami. UUPA lahir dari trauma dan pembelajaran global atas tsunami 2004, dirancang agar Aceh lebih siap, terbuka, dan cepat menerima bantuan internasional ketika bencana besar kembali terjadi.
Dalam kerangka hukum nasional, UUPA justru memperkuat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terutama dalam hal penerimaan bantuan internasional, peran daerah bersatus khusus, serta koordinasi antara BNPB, BPBA, kementerian/lembaga, dan aktor internasional.
Catatan Kritis Implementasi
Masalah utama bukan pada ketiadaan dasar hukum, melainkan pada implementasi. Mekanisme teknis bantuan internasional masih sangat bergantung pada peraturan turunan, kebijakan Kementerian Luar Negeri, dan BNPB. Setelah fase darurat besar, ruang gerak Aceh kerap menyempit dibandingkan masa rehabilitasi pascatsunami.
Karena itu, diperlukan SOP khusus bantuan internasional berbasis UUPA serta penguatan peran BPBA sebagai focal point utama. Kekhususan Aceh semestinya dipertegas dengan aturan pendukung, bukan dipersempit oleh tafsir administratif yang sentralistik.
Kemanusiaan di Atas Segalanya
Jika kekhususan Aceh yang dijamin UUPA tidak dihormati, apakah harus ditempuh jalan simbolik seperti “Qanun Meukuta Alam” dengan segala konsekuensi politik, ekonomi, dan etika-moralnya? Pertanyaan ini lahir dari kegelisahan mendalam atas belum tertanganinya persoalan-persoalan paling prinsipil dalam kehidupan kemanusiaan Aceh.
Persoalan kemanusiaan Aceh–Sumatera harus segera diselesaikan di tengah darurat bencana. Prinsip hak asasi manusia, kelestarian ekosistem dan ekologi lingkungan hidup, serta martabat manusia menuntut kehadiran negara secara nyata. Jika Pemerintah Pusat merasa enggan, tidak mampu, atau terhambat oleh gengsi dan keterbatasan, maka langkah Pemerintah Aceh untuk berhubungan dan memanggil dunia internasional dengan mengacu pada UUPA harus dihargai, bukan dicurigai.
Bahkan jika status bencana belum dinaikkan menjadi bencana nasional, keterlibatan dunia internasional tetap sah dan patut dilakukan atas dasar kemanusiaan dan HAM. Karena pada akhirnya, di tengah bencana, manusia membutuhkan satu hal paling mendasar: kepastian hidup.[]

