Ketika daerah menyurati PBB, itu bukan tanda pembangkangan, melainkan sinyal bahwa negara sedang diuji oleh skala bencana dan tata kelola yang rapuh.
1. Implikasi Hukum Tata Negara: Apakah Aceh Melampaui Kewenangan?
Secara konstitusional, hubungan luar negeri adalah kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945. Namun, surat Gubernur Aceh kepada UNDP tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian internasional, melainkan permohonan bantuan kemanusiaan dan teknis.
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia:
- Pemerintah daerah diperbolehkan melakukan kerja sama internasional non-politis,
- sepanjang tidak menandatangani treaty,
- dan dengan tembusan kepada pemerintah pusat.
Fakta bahwa surat tersebut: ditembuskan ke Menko PMK, BNPB, dan BPBA, tidak mengandung komitmen hukum internasional, hanya meminta pendampingan teknis dan program pemulihan, menempatkan langkah Aceh dalam koridor hukum yang sah.
Kesimpulan hukum:
Surat ini tidak melanggar kewenangan negara, justru memperlihatkan fungsi daerah dalam mitigasi risiko bencana saat kapasitas nasional belum optimal.
2. Implikasi terhadap UU Penanggulangan Bencana
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah:
- wajib menjamin perlindungan masyarakat,
- dapat menerima bantuan internasional dalam kondisi darurat,
- dan harus memastikan transparansi serta koordinasi.
Permintaan bantuan UNDP oleh Aceh mengandung pesan implisit:
- bahwa skala bencana telah melampaui kapasitas daerah,
- dan berpotensi memenuhi parameter Bencana Nasional, meskipun belum ditetapkan secara formal oleh Presiden.
Dengan demikian, surat ini dapat dibaca sebagai alat tekan hukum-administratif agar:
- Pemerintah Pusat melakukan eskalasi status bencana, atau
- membuka mekanisme resmi bantuan internasional.
3. Implikasi Diplomatik: Aceh sebagai Subjek Kemanusiaan Global
Secara diplomatik, langkah Aceh memiliki tiga dampak utama:
a. Internasionalisasi Isu Bencana Aceh
Dengan melibatkan UNDP, Aceh menempatkan bencana ini:
- dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs),
- adaptasi perubahan iklim,
- dan ketahanan masyarakat.
Ini menggeser narasi dari “bencana cuaca” menjadi krisis tata kelola ekologis.
b. Tekanan Tidak Langsung terhadap Jakarta
Meski tidak konfrontatif, surat ini menciptakan pressure by presence:
- Jika UNDP merespons positif,
- maka negara secara moral dan politik tidak bisa bersikap pasif.
Dalam sejarah penanggulangan bencana Indonesia, keterlibatan lembaga PBB seringkali:
- mendorong peningkatan transparansi,
- membuka audit kebijakan lingkungan,
- dan memperluas pengawasan internasional.
c. Preseden Politik Daerah
Langkah Aceh berpotensi menjadi preseden bagi daerah lain:
- bahwa diplomasi kemanusiaan bukan monopoli pusat,
- selama dijalankan dalam batas hukum.
Ini bisa mengubah relasi pusat-daerah dalam isu:
- perubahan iklim,
- bencana ekologis,
- dan krisis kemanusiaan.
4. Dimensi Sensitif: MoU Helsinki dan Otonomi Khusus Aceh
Aceh memiliki status otonomi khusus berdasarkan MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh (UUPA). Walau tidak secara eksplisit memberikan kewenangan diplomatik, status ini:
- memperkuat legitimasi Aceh untuk mengambil langkah luar biasa dalam kondisi luar biasa,
- terutama terkait keselamatan rakyat Aceh.
Dalam konteks ini, surat ke UNDP dapat dibaca sebagai:
ekspresi politik tanggung jawab, bukan pembangkangan.
5. Risiko dan Tantangan
Namun demikian, ada beberapa risiko yang menyertainya:
- Resistensi birokrasi pusat
Jakarta bisa menafsirkan langkah ini sebagai “melewati jalur”, meski secara hukum tidak. - Politisasi internasional
Jika tidak dikawal dengan narasi yang tepat, isu ini bisa ditarik ke:- konflik pusat-daerah,
- atau isu separatisme (meski tidak relevan).
- Keterbukaan Data
Keterlibatan UNDP akan menuntut:- keterbukaan data lingkungan,
- audit tata kelola DAS,
- dan evaluasi izin usaha.
6. Kesimpulan Strategis
Surat Gubernur Aceh kepada UNDP memiliki implikasi ganda: Secara hukum: sah, defensible, dan sesuai praktik tata negara. Secara diplomatik: membuka ruang internasionalisasi isu bencana ekologis Aceh. Secara politik: menekan negara untuk lebih serius menetapkan status, mengoreksi kebijakan, dan mengaudit kerusakan ekologis.[]


