Banda Aceh – Penerapan jam malam
di Aceh untuk cegah penyebaran virus corona telah berlangsung sejak 5 hari lalu mulai Minggu (29/3/2020). Pembatasan ini merupakan
Maklumat Forkopimda Aceh yang akan berlaku
hingga 29 Mei mendatang, Jumat (3/4/2020).
Pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari oleh KontraS Aceh mulai dikritik, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut menganggap selama 5 hari sudah berlangsungnya jam malam ini dianggap tidak efektif terkait membatasi keramaian.
Kadiv
Advokasi Kontras Aceh, Azharul Husna mengatakan, untuk mencegah penyebaran virus
penyakit, aktifitas masyarakat seharusnya bias dikontrol tidak hanya malam,
tapi juga siang hari.
“Di
siang hari masyarakat tetap beraktifitas seperti biasa, keramaian tetap ada di
beberapa titik perbelanjaan dan lokasi lainnya, jadi buat apa diberlakukan jam
malam,” kata Husna secaratertulis,
Kamis (2/4/2020).
Namun
ia menggaris bawahi, pembatasan aktifitas seharusnya juga mempertimbangkan dampak
ekonomi yang timbul, yakni dengan mengantisipasi pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Jangan hanya
membatasi, tapi tidak ada solusi, apalagi bagi kalangan pekerja informal yang
biasa beraktifitas di malam hari, mereka paling terdampak, maka pemerintah
wajib memastikan pemenuhan kebutuhan dasar mereka,” imbuh Husna.
Selain
itu, KontraS Aceh juga meragukan kekuatan hokum dari maklumat jam malam tersebut.
Seharusnya, seruan jam malam memiliki aturan resmi yang memiliki dasar hukum
yang jelas dan kuat dari pemerintah.
“Tidak
cukup hanya dengan kesepakatan Forkopimda saja. Ini penting agar penerapannya terjamin
di lapangan, apalagi belakangan masyarakat mulai resah dengan jam malam, karena
secara psikologis masyarakat punya memori serupa saat konflik di Aceh
silam,” ujar Husna.
Dalam
hal ini, ia juga mengkritik penerapan jam malam yang membatasi berbagai aktifitas,
termasuk blokir sejumlah ruas jalan di Kota Banda Aceh yang melibatkan
TNI. Sementara, menurut dia peran itu tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari
TNI.
Tak
hanya itu, untuk mengefektifkan upaya pencegahan penyebaran covid -9 di Aceh,
KontraS Aceh juga meminta pemerintah tegas membatasi jalur masuk dan keluar dari
Aceh, baik jalur darat, laut dan udara. Pembatasan itu harus dikecualikan untuk
distribusi logistic dan yang terkait dengan kebutuhan medis.
Selain
melakukan pendekatan secara hokum dan keamanan, pemerintah juga perlu melakukan
upaya preventif untuk penyebaran covid-19 dengan menyediakan fasilitas khusus untuk
menampung ODP yang baru pulang dari luar Aceh, karena masih banyak rumah di
Aceh yang tidak bias memenuhi standar khusus untuk melakukan karantina mandiri bagi
ODP dan PDP.
Selain
penyediaan fasilitas untuk ODP, pemerintah juga harus lebih pro aktif melakukan
pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, dengan menfungsikan
secara efektif koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Sehingga
pihak kepolisian bisa mengefektifkan fungsi Bhabinkamtibmas yang ada di setiap polsek,”
pungkasnya.







