Pemerintah Aceh kukuhkan 610 pejabat administrator dan pengawas menyesuaikan SOTK baru Pergub Nomor 1 Tahun 2024.
koranaceh.net | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengukuhkan 610 pejabat administrator dan pengawas yang bertugas di berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Pengukuhan dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi baru sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 1 Tahun 2024. Acara berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (3/10/2025).
Sebagian pejabat yang bertugas di Sekretariat Daerah Aceh dan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) hadir langsung di lokasi. Sementara pejabat dari SKPA lain mengikuti prosesi secara virtual. Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Aceh.
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, menyampaikan pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat semangat kerja aparatur.
“Sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Aceh, saya ingin mengajak kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel, serta menghadirkan birokrasi yang semakin dekat dengan rakyat,” kata Diwarsyah.
Pergub Nomor 1 Tahun 2024 menjadi dasar hukum perubahan struktur organisasi di Pemerintah Aceh. Regulasi ini mengatur ulang kedudukan Satuan Kerja Perangkat Aceh, Cabang Dinas, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub tersebut ditetapkan sebagai upaya penyesuaian organisasi agar lebih selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
Diwarsyah menegaskan pentingnya kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab bagi pejabat yang baru dikukuhkan. “Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita semua, dan harapan itu hanya dapat kita jawab dengan kinerja yang baik dan pelayanan yang tulus,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta seluruh pejabat untuk mengutamakan pelayanan publik yang cepat dan tidak berbelit-belit. “Karena itu, hindari sikap bertele-tele dalam bekerja, dan berusahalah menghadirkan kemudahan, kepastian, serta kenyamanan dalam setiap urusan yang ditangani,” tukas Diwarsyah.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qohar, yang turut hadir dalam acara, menilai pengukuhan ini menjadi langkah penting dalam memastikan struktur birokrasi di Aceh lebih tertata. Ia menjelaskan, proses pengisian jabatan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai aturan kepegawaian.
Pengukuhan ratusan pejabat ini dipandang strategis untuk mendukung target pelayanan publik. Dengan jumlah pejabat administrator dan pengawas yang besar, Pemerintah Aceh menekankan pentingnya kinerja birokrasi agar selaras dengan program pembangunan daerah.
Implementasi Pergub Nomor 1 Tahun 2024 juga diharapkan memperkuat efektivitas birokrasi. Perubahan SOTK memungkinkan distribusi tugas lebih jelas antara perangkat daerah. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih terarah dan terukur.
Kendati begitu, hingga berita ini disiarkan, Pemerintah Aceh belum merinci secara detail peta jabatan baru yang diisi pejabat hasil pengukuhan.
Acara pengukuhan ditutup dengan penegasan bahwa setiap pejabat harus menjalankan amanah sesuai tanggung jawab yang diberikan. Proses tindak lanjut dari struktur organisasi baru ini diproyeksikan bakal berjalan dalam waktu dekat melalui penyusunan program kerja masing-masing instansi.




