HukumNasionalNews

Mentan Temukan Minyak Goreng Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Tiga Produsen Diminta Disegel

×

Mentan Temukan Minyak Goreng Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Tiga Produsen Diminta Disegel

Sebarkan artikel ini

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat sedang memeriksa takaran
Minyakita di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
(Foto: ig/@a.amran_sulaiman).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman temukan minyak goreng Minyakita tidak
sesuai takaran dan harga. Tiga produsen diminta disegel jika terbukti
melanggar.

koranaceh.net – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman
meminta tiga produsen minyak goreng merek Minyakita disegel dan ditutup jika
terbukti melakukan pelanggaran.

Hal ini menyusul temuan minyak goreng kemasan yang tidak sesuai takaran dan
dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta
Selatan.

Baca Juga:
Pemerintah Aceh Percepat Distribusi Minyakita, Pastikan Harga Tetap
Stabil

“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800
mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di
bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Mentan saat
melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, pada
Sabtu, 8 Maret 2025.

Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang
diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi
Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.



Minyak tersebut tidak hanya memiliki volume yang tidak sesuai, tetapi juga
dijual dengan harga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual
dengan harga Rp18.000 per liter. Mentan menegaskan bahwa praktik seperti ini
sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga:
Mentan Siapkan 10 Ribu Sepeda Motor untuk Penyuluh Pertanian
Berprestasi

Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera
diproses secara hukum dan ditutup.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika
terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut.
Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan
cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.



Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak
goreng di pasaran, agar kejadian serupa tidak terulang. Mentan meminta
Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan
aturan.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main
dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan
dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak
segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,”
tambahnya.

Baca Juga:
KPK Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Makan Bergizi Gratis, BGN Minta
Pendampingan

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus
Bareskrim Polri Kombes Pol Burhanuddin. Burhanuddin memastikan bahwa pihak
kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan itu sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran
dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan
lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan
hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.



Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat
pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat
juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera
melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan
ketentuan.  

“Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada
pembiaran terhadap praktik yang merugikan rakyat,” pungkas Mentan. []