![]() |
| Satuan Tugas Operasi Premanisme Polda Aceh mengamankan tiga pelaku pungli di kawasan wisata Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (8/5/2025). (Foto: HO-Polda Aceh). |
Tiga pelaku pungli di Pantai Pulau Kapuk diamankan Polda Aceh. Mereka
pungut biaya tak resmi dan diberi pembinaan. Polisi imbau warga aktif
melapor.
koranaceh.net
–
Tiga orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) diamankan oleh Satuan Tugas
Operasi Premanisme Polda Aceh saat beroperasi di kawasan wisata Pantai Pulau
Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis, 8 Mei
2025.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Parmohonan Harahap
sebagai bagian dari operasi penertiban praktik premanisme di ruang
publik.
Baca Juga :
Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Terkait Dugaan Pembiayaan
Fiktif Rp48 Miliar
Ketiga pelaku diketahui melakukan pungli dengan modus memungut bayaran dari
setiap mobil wisatawan yang masuk ke lokasi pantai. Tarif yang dikenakan
berdasarkan jumlah penumpang, namun pengunjung hanya diberikan satu lembar
tiket masuk dengan nominal tercetak Rp3.000.
Praktik ini diduga tidak sesuai dengan regulasi resmi pengelolaan kawasan
wisata dan dinilai merugikan masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan
para terduga pelaku telah dimintai keterangan oleh petugas di lapangan.
Mereka kemudian didata dan diberikan pembinaan, termasuk membuat surat
pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam menjaga
ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata. Kami akan
terus menindak segala bentuk praktik premanisme dan pungli yang meresahkan
masyarakat,” ujar Joko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Mei
2025.
Menurut Joko, tindakan ini juga merupakan bentuk implementasi dari program
prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan ruang
publik yang aman, tertib, dan nyaman.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan pungli,
terutama di lokasi yang menjadi pusat kegiatan masyarakat seperti objek
wisata.
Baca Juga :
Disdukcapil Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD
Selain upaya penertiban, kata Joko, Polda Aceh akan terus melaksanakan
kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di lokasi-lokasi rawan premanisme
dan pungli.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan situasi kondusif bagi
masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata, apalagi menjelang masa liburan
dan akhir pekan yang biasanya mengalami lonjakan pengunjung.
“Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan
praktik pungli atau tindakan premanisme,” tambah Joko.
Penertiban ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan ketegasan terhadap
pungli harus diterapkan secara berkelanjutan, agar praktik yang merugikan
publik ini tidak menjadi kebiasaan di ruang-ruang publik Aceh. [*]







