BANDA ACEH – Analis Kebijakan Publik Universitas Syiah Kuala (USK), Nasrul Zaman, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Menurut Nasrul, keputusan tersebut merupakan langkah tegas yang dapat membuka jalan bagi percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana banjir.
“Keputusan tegas Presiden merestrukturisasi posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, sebagai langkah ksatria yang memecah kebuntuan lambatnya proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca-bencana banjir,” kata Nasrul Zaman, kepada media, Minggu (23/8/2026).
Ia menilai, selama ini terdapat persoalan ego sektoral serta lemahnya komunikasi birokrasi di tingkat Sekda yang berpotensi menghambat harmonisasi hubungan kerja antara Pemerintah Aceh dengan Satgas Nasional di Jakarta.
Nasrul mengatakan, restrukturisasi tersebut diharapkan mampu mengakhiri berbagai hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat pelaksanaan program pemulihan pascabencana.
“Keputusan Presiden menjadi jawaban nyata untuk mengakhiri kelambatan pembangunan, sehingga alokasi bantuan pemulihan infrastruktur dasar dan hunian warga terdampak bencana dapat segera direalisasikan tanpa hambatan administratif yang kaku,” ujarnya.
Ia berharap sosok yang nantinya dipercaya mengisi posisi Sekda Aceh mampu membangun komunikasi efektif dengan pemerintah pusat sekaligus memastikan koordinasi lintas sektor berjalan cepat.
“Kita harapkan yang ditunjuk sebagai Sekda ke depan merupakan orang yang benar-benar bisa bekerja,” katanya.
Menurutnya, kondisi Aceh pascabencana membutuhkan birokrasi yang responsif, koordinatif, dan mampu mengambil langkah cepat untuk memastikan kebutuhan masyarakat terdampak segera ditangani.
Nasrul menekankan, pergantian pejabat tidak semestinya berhenti pada perubahan struktur birokrasi. Momentum tersebut harus menjadi titik balik untuk mempercepat rehabilitasi infrastruktur, pembangunan kembali hunian warga, serta pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat Aceh.(*)







