Jakarta | KoranAceh.net – Penolakan tegas disampaikan Serikat Perusahaan Pers (SPS) terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026.
Organisasi perusahaan pers tertua di Indonesia itu menilai perjanjian tersebut bukan sekadar kesepakatan dagang, melainkan dokumen strategis yang berpotensi mengunci ruang kedaulatan digital nasional.
Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan bahwa dampak perjanjian melampaui aspek ekspor-impor.
“Konsekuensi yang dimaksud mencakup kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, serta keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Januar dalam keterangan resmi, Selasa (24/2).
Bagi SPS, ini bukan isu proteksionisme industri, melainkan pertarungan atas siapa yang mengendalikan arsitektur ekonomi digital Indonesia ke depan.
Klausul Digital yang Dipersoalkan
SPS menyoroti sejumlah ketentuan yang disebut membuka dominasi platform digital asal Amerika Serikat di pasar Indonesia. Di antaranya:
- Arus data lintas batas tanpa pembatasan signifikan
- Pembatasan kebijakan lokalisasi data
- Larangan atau pembatasan pajak layanan digital tertentu
- Pembatasan kebijakan fiskal dan afirmatif digital
Jika benar demikian, maka ruang regulasi nasional (policy space) Indonesia dinilai dapat menyempit secara permanen setelah perjanjian diratifikasi.
Dalam lanskap global, Amerika Serikat selama ini mendorong model liberalisasi digital dalam berbagai perjanjian dagang yang menguntungkan perusahaan platform berbasis data. Model tersebut memprioritaskan kelancaran aliran data dan pembatasan hambatan regulasi domestik.
Masalahnya, dalam konteks Indonesia, industri media nasional masih berada dalam posisi lemah menghadapi raksasa platform global.
Ketimpangan Struktural: Media Nasional vs Platform Global
SPS menilai terjadi ketimpangan mendasar dalam ekosistem digital Indonesia:
Perusahaan pers nasional:
- Wajib mematuhi Undang-Undang Pers
- Membayar pajak domestik
- Memiliki kewajiban pelayanan publik
- Terikat pada kode etik jurnalistik
Platform digital global:
- Menyerap mayoritas belanja iklan digital
- Mengendalikan distribusi konten
- Tidak tunduk pada rezim pers nasional
- Tidak memiliki kewajiban pelayanan publik yang setara
Dalam beberapa tahun terakhir, porsi signifikan belanja iklan digital Indonesia beralih ke platform global. Media nasional kehilangan sumber pendapatan utama, sementara biaya produksi jurnalisme—reportase lapangan, investigasi, verifikasi—tetap tinggi.
SPS khawatir, jika perjanjian tersebut membatasi kemampuan negara untuk:
- Menerapkan pajak layanan digital,
- Mendorong skema pembagian nilai ekonomi (revenue sharing),
- atau membuat kebijakan afirmatif bagi industri pers nasional,
maka ketimpangan tersebut akan semakin permanen.
Media Bukan Sekadar Komoditas
SPS menegaskan bahwa media bukan hanya entitas bisnis, melainkan instrumen demokrasi.
Sejak berdiri pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta, SPS lahir dalam konteks perjuangan republik muda yang memandang pers sebagai bagian dari kedaulatan bangsa. Kini, dengan 30 cabang provinsi dan 604 anggota perusahaan pers di seluruh Indonesia, SPS melihat tantangan baru: kolonialisasi digital melalui arsitektur ekonomi data.
Kekhawatiran utama mereka bukan pada sensor negara, melainkan pada dominasi algoritma global dan konsentrasi ekonomi perhatian.
Jika distribusi informasi nasional dikendalikan oleh platform asing:
- Algoritma menentukan visibilitas berita,
- Data pembaca dikuasai korporasi global,
- Nilai ekonomi jurnalisme tereduksi pada sistem monetisasi platform,
maka independensi redaksi bisa terdampak secara tidak langsung. Media berisiko terdorong mengikuti logika klik dan algoritma global, bukan kepentingan publik.
DPR RI di Ujung Penentu
SPS menyampaikan tiga sikap resmi:
- Menolak implementasi perjanjian karena dinilai berdampak pada keberlangsungan industri pers dan kedaulatan informasi.
- Mendesak pemerintah membuka proses pembahasan secara transparan dan melibatkan publik serta media.
- Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak memberikan persetujuan tanpa kajian komprehensif mengenai dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional.
Dengan demikian, isu ini bergeser menjadi arena politik legislasi. Ratifikasi bukan lagi soal diplomasi dagang, tetapi soal arah kebijakan digital nasional.
Antara Integrasi Global dan Kedaulatan Regulasi
Pemerintah kemungkinan akan menekankan manfaat perjanjian, seperti:
- Peningkatan akses pasar ekspor
- Kepastian hukum bagi investor
- Integrasi dalam rantai nilai global
- Penguatan hubungan strategis bilateral
Namun SPS menilai manfaat tersebut tidak boleh mengorbankan fleksibilitas kebijakan masa depan.
Dalam hukum perdagangan internasional, klausul yang telah diratifikasi cenderung mengikat lintas pemerintahan dan sulit direvisi. Artinya, kebijakan digital Indonesia untuk satu atau dua dekade ke depan bisa terkunci oleh keputusan hari ini.
Pertanyaan mendasarnya:
Apakah Indonesia ingin menjadi pasar digital terbuka tanpa instrumen penyeimbang, atau negara yang tetap memiliki ruang intervensi strategis dalam sektor informasi?
Pertaruhan Demokrasi Digital
Perdebatan ini pada akhirnya menyentuh inti demokrasi digital:
- Siapa menguasai data warga negara?
- Siapa menentukan distribusi informasi?
- Siapa menikmati nilai ekonomi dari produksi jurnalisme?
- Seberapa jauh negara dapat melindungi sektor media sebagai kepentingan strategis?
Penolakan SPS memperlihatkan kegelisahan industri pers bahwa perjanjian ini dapat mempercepat konsentrasi ekonomi informasi pada korporasi lintas negara.
Jika ruang regulasi nasional benar-benar terkunci, maka Indonesia mungkin kehilangan momentum untuk membangun model tata kelola digital yang lebih adil dan berdaulat.
Isu ini tidak lagi sekadar tentang perdagangan. Ia telah berubah menjadi perdebatan mendasar tentang masa depan pers, kedaulatan data, dan kualitas demokrasi Indonesia di era ekonomi algoritma.[]






