FEATURE: BUKA MATA HATI | KoranAceh.Net – Angin sore dari pesisir Ancol biasanya membawa aroma laut, suara tawa wisatawan, dan siluet kapal yang berlalu-lalang. Namun pada Sabtu, 22 November 2025, udara di kawasan itu membawa sesuatu yang jauh lebih berat: sebuah ketukan nurani untuk republik ini.
Dalam Munas XI Majelis Ulama Indonesia (MUI), palu fatwa diayunkan. Namun kali ini, ketukan itu terdengar bukan hanya di gedung Munas—melainkan bergema hingga ke dapur rakyat kecil, rumah-rumah sederhana, dan dompet-tipis warga yang tiap hari diperas oleh harga kebutuhan pokok.
Sebuah Fatwa yang Tidak Biasa
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, berdiri di podium dengan suara tegas, merilis fatwa yang membuat sebagian rakyat tersenyum lega, sementara sebagian pejabat mungkin terhenyak.
MUI menyatakan HARAM hukumnya bagi pemerintah memungut pajak atas kebutuhan pokok rakyat dan barang konsumtif primer.
Bahasanya sederhana. Pesannya dalam:
“Negara tidak boleh memalak rakyat pada hal-hal yang menyangkut kebutuhan hidup yang paling dasar—dharuriyat.”
Dalam sejarah Indonesia modern, jarang ada lembaga moral yang berbicara setegas ini.
Sembako Bebas Pajak: Harapan di Meja Makan Rakyat
Beras. Telur. Minyak. Gula. Barang-barang yang setiap hari dibeli, ditakar, dikurangi, lalu dibeli lagi.
Selama ini, rakyat selalu membayar lebih dari harga asli. Pajak kecil yang menempel di mana-mana, kadang tak terasa, tapi jika dijumlahkan menjadi beban besar bagi keluarga kecil dengan gaji pas-pasan.
Kini MUI menegaskan: Sembako tidak boleh dipajaki. Tidak boleh dikenakan PPN. Tidak boleh dibebani pungutan apa pun.
Bagi jutaan keluarga yang kini kembang-kempis menghadapi bencana, inflasi, dan kelangkaan, ini bukan fatwa biasa. Ini seperti seseorang menyalakan lilin di tengah gelap.
Rumah Huni Tidak Boleh Dipajaki Berulang
Ada satu kalimat yang langsung menyebar cepat di media sosial: “Rumah yang dihuni sendiri tidak berkembang. Tidak menghasilkan uang.”
Dengan kalimat itu, MUI memukul gong bahwa PBB tahunan yang terus naik untuk rumah non-komersial adalah beban yang tidak semestinya dipikul rakyat.
Rumah—tempat pulang, tempat tidur anak-anak, tempat orang tua beristirahat—tidak seharusnya diperlakukan seperti pabrik atau hotel.
Dalam bahasa sederhana: Jika itu rumahmu, tempat tinggalmu, hakikatnya bukan objek komersial. Maka pajak berulang adalah bentuk ketidakadilan.
Standar Baru: Siapa Sebenarnya yang Wajib Pajak?
Ini bagian paling berani dari fatwa MUI. Tidak semua rakyat boleh dipungut pajak.
Syarat minimalnya: memiliki harta setara 85 gram emas, alias memiliki kemampuan finansial yang setara dengan nisab zakat mal. Jika hartamu di bawah itu? Menurut fatwa ini: kamu bebas pajak. Sederhana. Jelas. Tegas. Negara tidak boleh memajaki orang miskin.
Zakat Mengurangi Pajak: Mengakhiri Beban Ganda
Di Indonesia, ada jutaan Muslim taat yang membayar zakat setiap tahun. Dan sering kali, mereka harus membayar pajak juga—dua beban yang menimpa objek yang sama.
MUI kini menegaskan: “Zakat menjadi pengurang kewajiban pajak.” Konsepnya disebut: Keadilan Partisipatif.
Jika seseorang sudah memberi untuk fakir miskin, mengapa negara masih menagih dengan jumlah yang sama? Fatwa ini mencoba menjembatani kesenjangan moral itu.
Lampu Merah untuk Pemerintah
Ini bagian yang membuat fatwa tersebut menjadi pembicaraan nasional: Jika pemerintah tetap memungut pajak atas sembako, rumah huni, atau memajaki rakyat miskin yang belum sampai nisab—maka pajak itu hukumnya HARAM.
Kata “haram” bukan sekadar istilah hukum. Ia adalah sinyal moral. Ia adalah peringatan keras. Ia adalah rem darurat yang ditarik oleh para ulama.
Pekerjaan Rumah untuk Pemerintah
Fatwa ini tentu bukan hukum positif. Pemerintah tidak otomatis wajib mengubah UU. Namun dampaknya besar:
- Diskusi publik akan memanas
- Menteri Keuangan harus menyeimbangkan target APBN dengan tuntutan moral
- Direktorat Jenderal Pajak harus mengevaluasi struktur pungutan
- Politisi harus menentukan sikap di hadapan rakyat menjelang tahun-tahun politik
Fatwa ini memaksa negara untuk menatap wajah-wajah rakyat yang tiap hari berjuang untuk makan, bukan sekadar melihat angka-angka penerimaan negara.
Akhir Kata: Ini Bukan Sekadar Fatwa
Ini adalah cermin. Cermin bagi negara. Cermin bagi penguasa. Cermin bagi kita semua.
Fatwa ini membuka mata bahwa beban hidup rakyat sudah sangat berat. Sangat berat. Jika sembako masih dipajaki, jika rumah sederhana masih dikenai pungutan, jika rakyat kecil masih diperas untuk menambal APBN…
Maka yang rusak bukan hanya keuangan negara—tapi keadilan sosial yang menjadi fondasi bangsa ini. MUI sudah bersuara. Kini, giliran negara membuka mata hati.[]

