AcehKesehatanNews

Alarm HIV/AIDS di Banda Aceh: 81 Kasus Baru Ditemukan Sepanjang 2025, DPRK Desak Aturan Khusus Rumah Kos

×

Alarm HIV/AIDS di Banda Aceh: 81 Kasus Baru Ditemukan Sepanjang 2025, DPRK Desak Aturan Khusus Rumah Kos

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, saat berbicara dalam diskusi publik bersama komunitas “Orang Tua Pembelajar (OTP)” di Banda Aceh, pada Kamis (19/9/2025). (Foto: HO-DPRK Banda Aceh).
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, saat berbicara dalam diskusi publik bersama komunitas “Orang Tua Pembelajar (OTP)” di Banda Aceh, pada Kamis (19/9/2025). (Foto: HO-DPRK Banda Aceh).

Banda Aceh catat 81 kasus baru HIV/AIDS di 2025, mayoritas usia produktif. DPRK desak Pemko buat Qanun khusus untuk awasi rumah kos.

koranaceh.net | Banda Aceh – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengungkap data mengkhawatirkan dengan penemuan 81 kasus baru HIV/AIDS sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Temuan ini menempatkan kelompok usia produktif (21–30 tahun) sebagai penderita terbanyak, didominasi oleh karyawan swasta dan mahasiswa.

Hal ini terungkap dalam sebuah diskusi publik yang digelar oleh Anggota DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, bersama komunitas “Orang Tua Pembelajar (OTP)” di Banda Aceh, pada Kamis, 19 September 2025. Menanggapi data tersebut, Farid Nyak Umar mendesak Pemerintah Kota untuk segera menyusun regulasi khusus, seperti qanun, untuk mengawasi rumah sewa dan kos.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Banda Aceh, drg. Supriyadi, merinci bahwa total kasus kumulatif sejak 2008 kini telah mencapai 848 kasus. “Untuk tahun 2025 dari Januari sampai Agustus ada 81 kasus HIV/AIDS. Paling banyak penderita di usia produktif umur 21 sampai 30 tahun,” kata Supriyadi.

Ia menambahkan, dari 8.937 orang yang telah menjalani skrining hingga Agustus 2025, sebagian besar kasus baru ditangani di RSU Zainal Abidin dan RSU Meuraxa.

Sebagai respons langsung terhadap krisis ini, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di lingkungan tempat tinggal, khususnya rumah kos yang dinilai minim kontrol.

“Dipandang penting hadirnya regulasi terkait pengaturan rumah sewa atau rumah kos. Banyak sekali kasus pelanggaran yang terjadi di rumah kost, karena tanpa adanya orang tua atau pemilik rumah kost yang mengawasi,” tegas Farid.

Ia mendorong agar untuk jangka pendek, aturan setingkat reusam gampong (aturan desa) dapat segera dibuat sambil menunggu qanun kota disahkan. Farid juga menyerukan adanya penambahan anggaran untuk skrining massal dan pembentukan tim lintas sektoral yang melibatkan komunitas untuk menekan penyebaran HIV/AIDS.

Sementara itu, pendiri Komunitas OTP, Cut Irma Yunita, menyoroti pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama. Menurutnya, akar masalah seperti pergaulan bebas dan perilaku berisiko lainnya berasal dari melemahnya fungsi keluarga.

“Dari pangkuan ibu lahir generasi, dari keteladanan seorang ayah tumbuhlah anak-anak yang kuat, tugas kita bukan hanya mendidik mereka agar pintar tetapi juga memastikan mereka tumbuh sehat terlindungi dan selamat dari segala keburukan,” ujarnya.