AcehHukumNews

Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pengedar Sabu, 37 Paket Diamankan

×

Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pengedar Sabu, 37 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini


Tiga orang tersangka pengedar sabu di Gampong Tanjung Ara, Aceh Jaya,
yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara beserta barang
bukti di Polres Aceh Utara, Senin (24/3/2025). (Foto: Tribratanews Polda
Aceh).


Polres Aceh Utara tangkap tiga pengedar sabu, amankan 37 paket. Polisi imbau
masyarakat aktif lapor aktivitas narkoba demi keamanan bersama.

koranaceh.net
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Aceh Utara kembali mengungkap
jaringan peredaran narkotika di wilayahnya.


Dalam operasi yang digelar pada Jumat siang, 21 Maret 2025, petugas menangkap tiga pria yang disangkakan sebagai pengedar sabu di Gampong
Tanjung Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Dari tangan pelaku, polisi
mengamankan 37 paket sabu siap edar dengan berat bruto 14,69 gram.

Baca Juga :
Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Anak, Korban Berhasil Diselamatkan di
Tangerang


Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Res
Narkoba, AKP Erwinsyah Putra, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di
sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.


“Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RM (21), MZ
(34), dan MI (46). Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi
tempat transaksi narkoba,” ujar Erwinsyah Putra, dalam keterangan resminya,
Senin, 24 Maret 2025.




Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.
Polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait
peredaran sabu di wilayah tersebut.


Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan melakukan
penggerebekan yang berujung pada penangkapan ketiga pelaku.

Baca Juga :
Kapolda Aceh Dorong Optimalisasi Pendekatan Presisi untuk Keamanan dan
Kesejahteraan


“Ketiga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran
narkoba yang lebih luas,” tambah Erwinsyah. Polisi saat ini juga tengah
mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.


Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi
ancaman di wilayah Aceh Utara. Oleh karena itu, Polres Aceh Utara mengimbau
masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan
dengan narkoba.




“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas
narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan
kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat menekan
peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas
Erwinsyah.


Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Utara
guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar. Aparat juga terus
berupaya untuk menindak tegas para pelaku narkotika demi menjaga generasi muda
dari ancaman bahaya zat terlarang tersebut. []