HukumNasionalNews

Mendag Tarik Minyakita yang Tidak Sesuai Takaran, Satgas Pangan Selidiki Tiga Produsen

×

Mendag Tarik Minyakita yang Tidak Sesuai Takaran, Satgas Pangan Selidiki Tiga Produsen

Sebarkan artikel ini


Menteri Perdagangan Budi Santoso saat mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday
Mubarak di Jakarta, Jumat (7/3/2025). (Foto:
kemendag.go.id).

Menteri Perdagangan Budi Santoso tarik produk Minyakita yang volumenya
kurang dari 1 liter dari pasaran. Kasus ini sedang diselidiki oleh Satgas
Pangan Polri.

koranaceh.net Menteri
Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan bahwa produk minyak goreng
Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter atau hanya berisi 750-800
mililiter (ml) telah ditarik dari pasaran. Hal ini dilakukan setelah
ditemukannya pelanggaran volume pada produk tersebut.

“(Minyakita kurang dari 1 liter di pasaran) yang di lapangan sudah kita
tarik, kita sudah mulai tarik,” ujar Budi kepada wartawan di Sekolah Tinggi
Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga:
Mentan Temukan Minyak Goreng Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Tiga
Produsen Diminta Disegel

Budi mengungkapkan bahwa kasus serupa terkait pemangkasan volume Minyakita
pernah terjadi sebelumnya, yakni pada 24 Januari 2025. Saat itu, Kemendag
menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI)
dan langsung melakukan penyegelan.

“Perusahaan (NNI) sudah disegel, jadi sudah nggak bisa beroperasi lagi,”
ucap Budi.



Baru-baru ini, Kemendag kembali menindak kasus praktik pemangkasan volume
Minyakita yang terungkap pada 7 Maret 2025. Menurut Budi, produsen yang
melakukan praktik tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

Ketika pihak Kemendag melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut untuk
pengecekan, pabrik yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok, ternyata
sudah tutup.

Baca Juga:
Pemerintah Aceh Percepat Distribusi Minyakita, Pastikan Harga Tetap
Stabil

“Kami tanggal 7 (Maret 2025) sebenarnya sudah dapat laporan dan kami sudah
melakukan pengawasan ke PT Artha Eka Global Asia. Tanggal 7 itu kita ke
Jalan Tole Iskandar, Depok, tetapi perusahaannya sudah tutup. Nah sekarang
kita selidiki, ketemu perusahaannya berada di Karawang,” ucap Budi.

Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan kemudian melanjutkan
penyelidikan ke Karawang, tempat pabrik PT AEGA dipindahkan. “Hari ini, tim
Satgas Polri dan Kemendag sedang di Karawang. Jadi kita masih tunggu
laporannya,” ujarnya.



Budi mengaku bahwa Kemendag sudah mengetahui adanya praktik culas tersebut
dari laporan masyarakat dan hasil pengawasan timnya di lapangan.

“Ya kita menunggu laporannya, tadi saya masih komunikasi di sana. Jadi,
sebenarnya kita sudah tahu dari awal, kita antisipasi, langsung kita kejar
perusahaanya,” imbuh Budi.

Baca Juga:
Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Kelapa Sawit Demi Dukung Implementasi
Biodiesel B40

Ia menekankan bahwa Kemendag berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan
produksi Minyakita.

“Ke depan kita akan semakin banyak melakukan pengawasannya. Sebenarnya kita
itu juga rutin melakukan pengawasan, makanya kenapa kita itu tanggal 7 itu
langsung ke lokasi di Depok. Karena kami memang dari awal sudah dapat
informasi dan sudah melakukan pengawasan ke lapangannya,” ucapnya.



Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menyatakan sedang menyelidiki temuan adanya
minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan
takaran pada label kemasan.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebut bahwa
penyelidikan itu merupakan tindak lanjut kepolisian usai menemukan
ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi di Pasar Lenteng Agung,
Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Aceh Besar Salurkan Dana Desa Rp 108,8 Miliar ke 300 Gampong, Perbup APBG
Sedang Disusun

“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh
tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang
tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label
tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter,” kata
Helfi, Minggu, 9 Maret 2025, seperti dilansir dari Antara.



Brigjen Pol Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha
Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok
Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di
Tangerang, Banten.

Dengan adanya langkah tegas dari Kemendag dan Satgas Pangan, diharapkan
praktik curang seperti ini dapat diminimalisir, sehingga masyarakat
mendapatkan produk yang sesuai dengan standar dan tidak dirugikan. []