Gubernur Aceh serahkan laporan keuangan 2024 ke BPK, apresiasi
transparansi. Realisasi pendapatan Rp11,39 T, belanja Rp11,28 T, dan opini
WTP tetap terjaga.
koranaceh.net
–
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah
Aceh Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik
Indonesia Perwakilan Aceh sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan
akuntabilitas keuangan daerah.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda
Aceh, pada Kamis, 27 Maret 2025, dan diterima langsung oleh Kepala BPK
Perwakilan Aceh, Andri Yogama.
Baca Juga :
Gubernur Aceh Lepas Ribuan Pemudik dalam Program Mudik Gratis 2025
Dalam kesempatan itu, Gubernur Muzakir Manaf mengapresiasi kinerja seluruh
jajaran Pemerintah Aceh dalam menyusun laporan keuangan secara tepat waktu
dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ia menegaskan bahwa tata kelola
keuangan daerah yang baik adalah salah satu prioritas utama
pemerintahannya.
“Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh. Kami
terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
termasuk dengan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu,” ujar
Muzakir.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, realisasi pendapatan
Pemerintah Aceh mencapai Rp11,39 triliun atau 101,18 persen dari target yang
ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp11,28 triliun atau
96,70 persen dari total anggaran yang telah dirancang. Menurutnya,
angka-angka tersebut menunjukkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah
yang semakin baik.
Selain itu, Muzakir turut menyoroti pencapaian Pemerintah Aceh yang
berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI
selama sembilan tahun berturut-turut. Keberhasilan tersebut, kata dia,
menjadi indikator positif bagi tata kelola keuangan yang semakin profesional
dan transparan.
Baca Juga :
Ketua PKK Aceh Tinjau Harga Sembako Jelang Idulfitri di Pasar
Al-Mahirah
Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan
terdiri dari tujuh komponen utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus
Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Seluruh laporan tersebut telah di review oleh Inspektorat dan
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, mengapresiasi
langkah Pemerintah Aceh dan seluruh kabupaten/kota yang telah menyerahkan
laporan keuangan lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan.
“Alhamdulillah, hari ini laporan keuangan Pemerintah Aceh dan 17
kabupaten/kota telah diserahkan lebih cepat dari tenggat waktu, yaitu akhir
Maret. Kini menjadi kewajiban kami untuk memeriksa hasil laporan keuangan
ini, dan insya Allah hasil pemeriksaan akan kami sampaikan pada bulan Mei
mendatang,” kata Andri Yogama.
Baca Juga :
Bank Aceh Sesuaikan Layanan Selama Libur Lebaran 1446 H, Nasabah Diimbau
Waspada Penipuan Online
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terkait dalam proses audit dapat
bersikap kooperatif dengan memberikan data yang dibutuhkan. Menurutnya,
kelancaran audit sangat bergantung pada keterbukaan dan kerja sama dari
semua pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Andri menegaskan komitmen BPK dalam menjaga independensi dan
transparansi dalam proses pemeriksaan keuangan. Ia memperingatkan agar tidak
ada pihak yang mencoba mempengaruhi hasil audit.
“Jika ada pihak yang mengklaim bisa membantu memperoleh WTP, sampaikan
kepada kami. Kami sudah dibekali APBN yang memadai, dan jika ada pihak kami
yang tidak sopan selama pemeriksaan, sampaikan kepada kami, dan kami akan
melakukan pembinaan,” tegas Andri.
Ia menekankan bahwa BPK terus melakukan perbaikan di tingkat internal untuk
memastikan audit dilakukan secara profesional dan kredibel.
Baca Juga :
Pemerintah Aceh Gelar Forum Konsultasi Publik RKPA 2026, Fokus Hilirisasi
dan Industrialisasi SDA
Terakhir, Muzakir Manaf berharap agar proses audit yang dilakukan oleh BPK
dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan tata kelola
keuangan di Aceh.
Ia juga mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk
berperan aktif dalam proses pemeriksaan guna memastikan audit berjalan
lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []




