![]() |
| Ilustrasi. (Dok. Koran Aceh). |
Kemendagri bersama DPR dan KPU akan membahas jadwal baru pelantikan kepala
daerah pada 3 Februari 2025. Penundaan dilakukan untuk menyesuaikan dengan
putusan dismissal sengketa Pilkada di MK.
Jakarta – Pemerintah menunda pelantikan kepala daerah yang semula
dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk menyesuaikan dengan jadwal putusan
dismissal sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal baru pelantikan akan dibahas dalam rapat kerja antara Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca Juga:
Kemendagri Tunda Pelantikan Kepala Daerah hingga 17-20 Februari 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa perubahan jadwal ini
dilakukan agar pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa
di MK dapat digabung dengan mereka yang perkaranya tidak dilanjutkan setelah
putusan dismissal. “Hari Senin nanti ada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI,”
ujar Tito dalam konferensi pers yang dikutip koranaceh.net, Jumat, 31 Januari 2025 lalu.
Selain membahas jadwal pelantikan, Tito juga menyebut bahwa Kemendagri akan
berkoordinasi dengan MK dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memastikan waktu pelaksanaan yang sesuai dengan perkembangan sengketa Pilkada.
“Saya ingin mendapatkan kepastian tentang tanggal penetapan (dismissal)
itu,” ujar Tito.
Komisioner KPU Iffa Rosita juga mengonfirmasi adanya rapat dengar pendapat di
DPR yang kemungkinan akan turut membahas finalisasi jadwal pelantikan. “Kami
tunggu saja pastinya Senin karena ada RDP. Kemungkinan untuk finalisasi jadwal
pelantikan ini sekalian dibahas,” kata Iffa, seperti dinukil dari tempo.co.
Sebelumnya, Kemendagri, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati
pelantikan kepala daerah tahap pertama pada 6 Februari 2025. Tahap pertama ini
mencakup 296 kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke MK.
Sementara itu, 249 daerah lainnya harus menunggu putusan MK sebelum kepala
daerahnya bisa dilantik.
Baca Juga:
Pemerintah Kaji Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Pilkada Lebih Awal
Namun, MK kemudian meminta agar pelantikan bagi daerah yang gugatannya tidak
dilanjutkan juga dilakukan bersamaan dengan daerah yang tidak mengalami
sengketa. Untuk itu, MK memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal dari yang
semula 11-13 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025.
Pemerintah berharap dengan adanya penyesuaian ini, proses transisi
kepemimpinan di daerah dapat berjalan lebih efektif dan tidak ada kekosongan
jabatan yang berkepanjangan. Keputusan final mengenai jadwal pelantikan akan
diumumkan setelah rapat kerja pada Senin mendatang.[]







