HukumNasionalNews

IPK Indonesia Naik, tapi ICW Menilai Pemberantasan Korupsi Masih Berjalan Mundur

×

IPK Indonesia Naik, tapi ICW Menilai Pemberantasan Korupsi Masih Berjalan Mundur

Sebarkan artikel ini


Ilustrasi. (Foto: Ist).


Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia naik menjadi 37 pada 2024, namun
pemberantasan korupsi dinilai masih berjalan mundur. ICW menyoroti lemahnya
regulasi dan indikasi konflik kepentingan yang memperparah situasi antikorupsi
di Indonesia.

Jakarta ‒ Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024 yang dirilis oleh
Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan kenaikan skor Indonesia
menjadi 37, naik tiga poin dari tahun sebelumnya yang stagnan di angka 34.
Peringkat Indonesia juga mengalami perbaikan, naik ke posisi 99 dari total 180
negara. Meskipun ada peningkatan, sejumlah catatan tetap mengiringi laporan
ini, terutama terkait lemahnya komitmen pemberantasan korupsi yang justru
dinilai semakin mundur.

Baca Juga:
KPK: Suap dan Gratifikasi Masih Dominasi Praktik Korupsi di Indonesia


Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), kenaikan skor ini tidak serta-merta
mencerminkan kondisi antikorupsi yang membaik. “Kenaikan skor ini masih
menyisakan banyak catatan dan tak cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa kondisi
antikorupsi Indonesia membaik,” tulis ICW dalam keterangan resmi yang dikutip koranaceh.net, Minggu, 16 Februari 2025.

Skor Indonesia, lanjut ICW, juga masih lebih rendah dibandingkan angka tertinggi yang
pernah dicapai, yakni 40 pada 2019. 
ICW menjelaskan bahwa kenaikan skor IPK 2024 terutama disebabkan oleh
penambahan kembali indikator World Economic Forum (WEF) setelah sempat absen
sejak 2021.

Indikator ini mengukur seberapa wajar perusahaan melakukan
pembayaran tambahan atau suap yang tidak tercatat. Meski skor WEF meningkat
signifikan dibandingkan periode 2012–2021, ICW menilai bahwa validitas data
perlu dikritisi karena baru diikutsertakan kembali setelah dua tahun vakum.





Di sisi lain, beberapa indikator penting justru mengalami penurunan.
Global Insight Country Risk Ratings, yang mengukur risiko penyuapan
dalam kegiatan bisnis seperti impor, ekspor, dan pengadaan kontrak publik,
anjlok hingga 15 poin dibandingkan 2023. Penurunan ini menunjukkan masih
tingginya tingkat korupsi dalam sektor bisnis dan pemerintahan di Indonesia.


Laporan ICW juga menyoroti keterkaitan antara korupsi politik dan pengelolaan
sumber daya alam. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh ICW terkait bisnis
ekstraktif dan energi terbarukan, ditemukan bahwa perusahaan-perusahaan yang
bergerak di sektor ini memiliki hubungan erat dengan pejabat berwenang untuk
mengamankan bisnisnya.

Baca Juga:
Heboh Ratusan Milyar Dana Otsus Aceh Dihibahkan Untuk TNI/Polri &
Kejaksaan Tinggi


“Pemerintah daerah dan eksekutif memberikan izin ekstraktif, pemilik
perusahaan diberikan karpet merah oleh legislatif, dan keberpihakan yudikatif
kepada perusahaan jika masyarakat berteriak di pengadilan akan dampak
lingkungan yang dialami,” terang ICW.


Tak hanya itu, ICW juga mencatat bahwa upaya pemberantasan korupsi pada 2024
justru mengalami kemunduran. Ada tiga faktor utama yang menyebabkan tren
regresif ini.





Pertama, tidak adanya kebijakan antikorupsi yang diimplementasikan secara
sistematis oleh pemerintah sepanjang 2024 maupun yang direncanakan untuk 2025.
Pemerintah dinilai melakukan pendekatan tebang pilih dalam menangani kasus
korupsi.


Beberapa kasus besar seperti dugaan korupsi CSR Bank Indonesia yang menyeret
Gubernur BI dan anggota DPR, kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta
Kementerian Perhubungan yang diduga terkait pendanaan Pemilu 2019, serta
dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah jabatan anggota DPR yang
melibatkan Sekjen DPR Indra Iskandar, menjadi contoh lemahnya komitmen
penegakan hukum antikorupsi.

Baca Juga:
MaTA : Dana Desa Dominasi Kasus Korupsi di Aceh Sepanjang 2024


Kedua, munculnya upaya pengerdilan definisi korupsi yang menyebabkan konflik
kepentingan, nepotisme, dan praktik politik dinasti semakin marak. ICW
menyoroti fenomena bagi-bagi kursi di pemerintahan, kembalinya TNI dan Polri
dalam jabatan publik, serta praktik politik dinasti yang semakin terbuka dalam
Pilkada.


Menurut ICW, manipulasi aturan yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra
Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilpres 2024 menjadi salah satu bentuk
pengabaian terhadap prinsip demokrasi dan meritokrasi. “Saat adanya sistem
yang rusak karena mendahulukan kepentingan pribadi atau kelompok, itu bisa
diartikan sebagai bentuk yang koruptif,” tegas ICW.





Ketiga, pemerintah tidak menunjukkan upaya untuk memperkuat regulasi
antikorupsi. Hingga kini, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal
belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah maupun DPR. Padahal, kedua
regulasi ini sangat penting dalam memberantas praktik pencucian uang dan
menekan potensi korupsi pejabat publik.


ICW menilai, alasan utama pemerintah dan DPR enggan mempercepat pengesahan
aturan tersebut adalah karena regulasi ini berpotensi mengancam stabilitas
pejabat publik yang korup.

Baca Juga:
Hukuman 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis: Runtuhnya Kepercayaan Publik terhadap
Pemberantasan Korupsi


Presiden terpilih Prabowo Subianto sebelumnya pernah menyatakan bahwa “ikan
busuk dari kepala.” Namun, setelah 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, ICW
menilai tidak ada langkah progresif dalam pemberantasan korupsi. “Artinya,
Presiden Prabowo sedang mengkritik dirinya sendiri yang berpotensi atau sedang
mengarah menjadi ‘kepala yang akan membusuk’,” pungkas ICW dalam laporannya.


Dengan kondisi ini, meskipun IPK Indonesia mengalami kenaikan, hal itu belum
cukup untuk menyimpulkan bahwa pemberantasan korupsi mengalami perbaikan.
Tanpa langkah konkret dari pemerintah dalam memperkuat regulasi dan menindak
tegas pelaku korupsi, skor IPK bisa kembali turun di tahun-tahun mendatang.[]